Okki : Bagaimana Mungkin Uang Tersebut Bisa Hilang?

Dana Nasabah Hilang, Bankaltimtara Digugat Pengusaha Jawa Timur

Berita Utama Pengadilan Perdata
Okki Faisal, SH Kuasa Hukum penggugat. (foto : 1st)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Melalui Kuasa Hukum Kantor Advokat O Faisal Tanjung & Patners asal Medan, Pengadilan Negeri Samarinda menerima surat Gugatan Perdata atas nama Muhammad Jamil H J. Surat Gugatan Perdata tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Desember 2020, dengan nomor perkara 183/pdt.G/2020/PN.Smr.

Okki Faisal SH, Kuasa Hukum penggugat mewakili kliennya  Muhammad Jamil pengusaha dari Pasuruan, Jawa Timur, pemilik rekening tabungan (nasabah) dan pihak PT BPD Bankaltimtara Cabang Utama Samarinda selaku Tergugat, diwakili Ivan Kusnandar hadir pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/1/2020) siang.

Sidang dipimpin Majelis Hakim tunggal Joni Kondolele SH MM menyarankan sebelum masuk pada pokok perkara, sebaiknya antara Penggugat dan Tergugat melakukan mediasi atau upaya perdamaian terlebih dahulu.

Dalam sidang itu, Ivan nampak baru menyerahkan surat kuasa kepada Majelis Hakim, karena sidang perdana pihak Bankaltimtara yang merupakan bank kebanggaan orang Kaltim ini tidak hadir di persidangan.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh upaya mediasi sebagaimana saran Majelis Hakim. Mediasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin tanggal 1 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Samarinda oleh Hakim Mediator Edi Toto Purba SH MH.

Okki Faisal saat ditemui wartawan usai sidang digelar mengatakan, gugatan Perdata ini ditempuh  karena uang milyaran rupiah atas nama kliennya Muhammad Jamil diduga hilang tanpa sepengetahuan, dan persetujuan dari pemilik rekening tabungan atau kuasanya.

Menurutnya, uang tersebut diketahui hilang dalam rekening sejak tahun 2019 dan sebelum itu kliennya sudah meminta klarifikasi kepada Bankaltimtara, namun keterangan pihak Bankaltimkaltara tidak jelas dan tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan adanya transaksi debet ketika kliennya meminta.

“Bahkan surat somasi juga sudah ia layangkan kepada Bankaltimkaltara, tapi tidak ada tanggapan,” beber Okki.

Okki menilai apabila suatu Bank mengambil, menghilangkan, dan memindahkan atau mendebet uang yang ada di dalam rekening nasabah, seharusnya ada persetujuan atau sepengetahuan dari nasabah itu.

“Bagaimana mungkin uang tersebut bisa hilang tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Okki merasa heran.

Diapun sangat menyayangkan hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak Bankaltimtara tidak dapat memberikan alasan atas hilangnya uang  di dalam rekening tabungan tersebut.

“Saya pikir Bankaltimtara tidak perlu terlalu lama kalau hanya untuk menunjukkan bukti persetujuan transaksi debet,” imbuhnya.

Okki mengungkapkan lebih lanjut, adanya transaksi debet di dalam rekening kliennya senilai Rp2,1 Milyar, belum termasuk pembayaran bunga berjalan selama 10 tahun mengakibatkan kliennya ini mengalami kerugian materil sekitar Rp4,6 Milyar dan immateril Rp5,3 Milyar.

Baca juga : Buruh TKBM Komura Menuntut, 3 Tahun PT PSP Tangguhkan Bayar Upah Rp18,6 M

“Kami berharap dalam perkara ini pihak Bankaltimtara Cabang Utama Samarinda dapat mengembalikan uang tersebut beserta bunga dan kerugian lainnya,” tegasnya.

Sementara itu Ivan Kusnandar selaku perwakilan Bankaltimtara saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, mengaku tidak berwenang menjelaskan soal perkara tersebut.

Menurutnya dia hanya kuasa perwakilan dari Bankaltimtara yang ditugaskan menghadiri persidangan.

“Saya bukan kuasa hukumnya, tapi perwakilan sementara untuk menghadiri sidang,” ujar Ivan lebih lanjut. (HK.net)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *