PULUHAN KARTU ATM DAN UANG TUNAI PULUHAN JUTA SERTA EMAS DISITA
3 Orang Dibekuk Polsek Samarinda Seberang, Diduga Komplotan Penguasa Ilmu Gendam
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 3 orang yang diduga sebagai komplotan pelaku gendam lintas Provinsi, berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Minggu (20/1/2019).
Tiga pelaku terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan masing masing berinisial IS, AN dan RI. Mereka diamankan saat melintas di Jembatan Mahakam Samarinda.
Kasus penipuan yang bermodus gendam ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan peristiwa tersebut, di Polsekta Samarinda Seberang.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp48 Juta, sejumlah perhiasan emas dan puluhan kartu ATM milik para korban
Kompol Fatich Nurhadi, Kapolsekta Samarinda Seberang mengatakan, ketiga pelaku sudah melakukan aksi di beberapa provinsi di indonesia, dan terakhir yakni di Bontang, Kalimantan Timur.
Modus yang digunakan para pelaku, kata Fatich, yaitu berpura-pura mencari telur dalam jumlah banyak untuk dibeli, selain itu mereka juga menawarkan kepada para korban untuk menggandakan uang serta menawarkan pengobatan bagi yang sakit.
“Modusnya mencari rekan bisnis, mencari Telur Asin dalam jumlah yang banyak, satu orang berpura –pura sebagai warga Philipina, semetara dua orang bertugas mencari korban. Mereka mengiming-imingi keuntungan yang besar kepada para korban, selain itu mereka juga menawarkan menggandakan uang dan menawarkan untuk menyembuhkan orang sakit,” beber Kompol Fatich Nurhadi di Polsek Samarinda Seberang, Senin (21/1/2019).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini memilih lokasi tempat keramaian, seperti Era Mart, toko murah dan di lokasi lain yang memungkinkan korban memiliki uang, sehingga korban dengan mudah memberikan uang tunai maupun menyerahkan kartu ATMnya.
“Mereka beraksi di tempat keramaian, di Samarinda seberang ada 2 TKP. Di Samarinda Ulu satu TKP, dan wilayah Polsek Pinang. Selebihnya dilakukan di Bontang dan Sangatta, mereka juga pernah beraksi di Jawa dan Sumatera,” beber Kompol Fatich Nurhadi lebih jauh.
Ketiga pelaku kini telah mendekam di kamar tahanan Polsekta Samarinda Seberang. Ketiganya dikenakan Pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Gladis
Editor : Lukman