Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud
Perkara Korupsi Rp11,9 Milyar di Krayan, Bambang Bantah Keterangan Saksi
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan 9/Pid.Sus- TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang, Kamis (29/2/2024).
Sidang dengan Terdakwa Bambang ST Bin Sudarno (Alm.), Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm.), dan Samuel BB Siran dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidin Indrajaya SH dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.
Ketiga Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020, Bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Wilayah Sungai (Ws) Sesayap, Ws Mahakam, dan Ws Berau-Kelai Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.
Terdakwa Bambang didakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Ir Soesetyo Triwibowo selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi, dan Samuel BB Siran selaku Kuasa Direktur PT Aura Sukses Konstruksi.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Bambang telah menyetujui pengalihan hak penyedia barang/jasa pemerintah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan kepada Terdakwa Samuel BB Siran, yang tidak memiliki pengalaman dan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Pengalihan tersebut melalui akta Notaris Yenni Agustinah SH MKn, Nomor 29 tanggal 20 Februari 2020 tentang pemberian Kuasa Direktur PT Aura Sukses Konstruksi, tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan jajaran Komisaris PT Aura Sukses Konstruksi.
Selanjutnya Terdakwa Samuel BB Siran yang melaksanakan pekerjaan perencanaan tersebut, dan Terdakwa selaku PPK mengetahui pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Desain Pekerjaan.
Namun terhadap ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, Terdakwa Bambang selaku PPK, dan Terdakwa Soesetyo selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi tidak pernah memberikan teguran secara tertulis dan menyetujui permohonan pencairan yang diajukan Terdakwa Samuel. Yang mana dalam surat penagihan tersebut, beberapa item tidak sesuai bahkan tidak terncantum sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak.
Kemudian oleh Terdakwa dicairkan melebihi prestasi/capaian kerja di lapangan, dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang isinya seolah-olah pekerjaan telah mencapai prestasi, sesuai ditentukan dalam kontrak.
Walaupun sebenarnya tanpa adanya persetujuan dari Terdakwa Soesetyo sebagai Konsultan Supervisi, sehingga pembayaran atas Pekerjaan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020 telah terealisasi sepenuhnya (100%), sedangkan kondisi sebenarnya pekerjaan tidak kunjung selesai sampai saat ini.
Untuk menutupi kekurangan prestasi tersebut, pada tahun 2021 Terdakwa selaku PPK memerintahkan Terdakwa Samuel untuk membuat dokumen Adendum Ke-I berupa Contract Change Order (CCO).
Dan Adendum Ke-II berupa perpanjangan waktu pekerjaan seolah-olah dibuat dengan tanggal mundur, dan isi disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa Samuel. Meskipun mengakibatkan capaian kerja menyimpangi output pekerjaan, sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kemudian Terdakwa Samuel meminta kepada Terdakwa Soesetyo, untuk membuatkan Justifikasi Teknis dengan tanggal mundur untuk menutupinya.
Karena ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan Terdakwa Bambang selaku PPK, saksi Terdakwa Samuel selaku Kuasa Direktur PT Aura Sukses Konstruksi, dan Terdakwa Soesetyo selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada peraturan sampai saat ini, dokumen Monthly Contract (MC) pekerjaan tak kunjung dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sejumlah keterangan disampaikan Saksi Edy Sofiansyah selaku Kasi Pelaksanaan pada BWS Kaltara (Kalimantan V) Tahun 2020, dan Saksi Rustam selaku Pengawas Lapangan dari BWS pada proyek tersebut yang dihadirkan JPU dalam persidangan menjawab pertanyaan Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.
Dari keterangan tersebut, Terdakwa Bambang membantah terkait keterangan Saksi Rustam yang menyebutkan mendapat Rp30 Juta dari Pelaksana Kegiatan atas perintah PPK.
“Dari keterangan saksi ada yang tidak benar menurut saya Yang Mulia, terkait pemberian dana Rp30 Juta. Itu tidak benar,” jelas Terdakwa Bambang.
Dua terdakwa lainnya, saat ditanya Ketua Majelis Hakim, menjawab tidak ada keberatan atas keterangan saksi.
Mempertegas keterangan Saksi Rustam terkait pemberian Uang Rp30 Juta, JPU Nanda Bagus Pramukti SH yang dikonfirmasi usai sidang menjelaskan. Berdasarkan keterangan saksi, ia mendapat Rp30 Juta dari Pelaksana Pekerjaan atas perintah PPK.
“Namun setelah ditanyakan Ketua Majelis kepada Terdakwa tanggapannya atas keterangan saksi apa, Pak Bambang selaku PPK membantah. Tidak membenarkan keterangan terkait perintah PPK, yang memerintah pelaksana untuk memberikan uang Rp30 Juta kepada saksi,” jelas Bagus.
Saksi, jelas Bagus lebih lanjut, mengakui menerima Rp30 Juta dari Pelaksana Pekerjaan. Namun Terdakwa Bambang selaku PPK merasa tidak pernah memerintahkan kepada Pelaksana Pekerjaan, untuk memberikan itu.
Baca Juga:
- Perkara PT DLJ Vs 166 Mantan Karyawan Bergulir di PHI
- Terbukti Curi Motor di Pasar Malam, Terdakwa Divonis Bersalah
- Terlibat Peredaran Narkotika, Polsek Sungai Kunjang Tangkap 2 Orang
Kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11, 974 Milyar dari total nilai Proyek sebesar Rp19.903.848.000,- (Rp19,9 Milyar) berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kegiatan ini merupakan Pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.
Sidang dilaksanakan secara zoom hybrid. Ketiga Terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas II B Nunukan, namun untuk proses Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Online Kejari Nunukan. Sedangkan saksi, hadir di Pengadilan Tipikor PN Samarinda.
Ketiga Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (7/3/2024), dalam agenda mendengarkan ketrangan saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman