LAUNCHING PEMBANGUNAN JEMBATAN TOL PPU-BALIKPAPAN
Gubernur Kaltim Berterima Kasih Kepada Bupati PPU
HUKUMKriminal.Net, PPU : Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak didampingi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar, perwakilan PT Waskita Karya, jajaran Pertamina, serta Kementerian PUPR resmi melaksanakan Launching Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Minggu (13/5/2018).
Sebelum pelaksanaan launching ini, berbagai rangkaian event besar juga juga dilaksanakan di antaranya jalan santai, sepeda santai, sepeda adventure dan lari marathon sejauh 10 Kilometer. Sejak pagi ribuan masyarakat PPU, bahkan Balikpapan dan Paser juga telah memadati pelataran Kantor Bupati PPU siap mengikuti berbagai pagelaran dengan puluhan doorprize menarik tersebut.
Dalam kesempatan itu Bupati PPU Yusran Aspar mengungkapkan, launching pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan dapat terlaksana. Namun kata dia, bahwa sesungguhnya Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini telah dimulai. Karena semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut telah terpenuhi. Termasuk Pembangunan PT Precast di Kawasan Industri Buluminung (KIB) yang merupakan pabrik pembuatan tiang pancang jembatan tersebut.
“Sebenarnya pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini sudah dimulai. Salah satu bukti itu adalah melalui pembangunan pabrik Precast atau perusahaan tiang pancang jembatan yang kini hampir selesai pembangunannya di KIB, makanya hari ini sebenarnya sudah dapat dikatakan Groundbreaking,” kata Yusran Aspar.
Kemudian berbagai kesiapan lainnya di Kabupaten PPU kata Yusran Aspar juga telah siap. Temasuk titik pendaratan jembatan yang akan terhubung dengan jalan Koalstaroad Nipah-Nipah menuju jalan Provinsi Kilometer 09 Nipah-Nipah milik Pemprov Kaltim.
“Sebenarnya dalam pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini, PPU merupakan yang paling siap dengan berbagai persyaratan yang ada,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang dari mana sumber dana yang digunakan untuk pembangunan Jembatan terpanjang di Indonesia ini, Yusran Aspar menjelaskan bahwa rencana pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan tersebut telah layak secara teknis, layak secara ekonomi dan layak secara finansial. PT Waskita Karya sebagai pemrakarsa tentunya lebih berpengalaman tentang pengelolaan tersebut.
“Bahkan jika saham sepenuhnya dibebankan kepada Waskita pun mereka siap. Karena Waskita mengerti jika pembangunan ini sangatlah layak baik secara teknis, secara ekonomi maupun finansial. Yang artinya pemahamannya jika dikerjakan pasti akan untung, makanya Waskita berani memegang 60 persen saham pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan ini selain Pemvrov Kaltim 20 persen, PPU 15 persen dan Balikpapan 5 persen tersebut,” kata Yusran Aspar.
Awang Faroek Ishak mengatakan bahwa pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan saat ini, tidak terlepas dari peran penting seorang Bupati PPU Yusran Aspar selama menjabat sebagai Bupati di Kabupaten PPU selama dua periode tersebut. Berbagai kemajuan di Kabupaten PPU hingga saat ini sangat luar biasa. Hal itu juga tidak terlepas dari peran penting Bupati yang telah memberikan ide dan gagasan cemerlang untuk daerahnya.
“Saat ini berbagai pembangunan strategis ada di Kabupaten PPU. Salah satu contoh dapat dilihat di KIB PPU telah berdiri sebuah perusahaan Pulp and Paper atau perusahaan kertas yang akan membutuhkan ribuan tenaga kerja. Di sana juga ada pabrik Precast yaitu pabrik tiang pancang jembatan dan sebagainya. Kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Yusran Aspar,” kata Awang Faroek Ishak.
Rafli, Kepala Balai Jalan Nasional XII mewakili Kementerian PU mengatakan bahwasanya Menteri PU telah memberikan persetujuan terhadap Perusahaan PT Tol Teluk Balikpapan untuk mengusahakan pembangunan jalan tol dari Bailkpapan ke PPU.
Memang banyak catatan yang harus dipenuhi, lanjutnya, terkait daengan kriteria yang harus dilengkapi, termasuk desain yang ada. Telah disampaikan juga bahwa ada beberapa perubahan yang harus diperbaiki, dilakukan review untuk memenuhi persyaratan teknis dan melakukan optimasi desain, agar kelayakan teknisnya segera dapat terpenuhi
“Kita harapkan proses ini bisa berjalan dengan cepat dan baik, supaya pembangunan ini bisa dilaksanakan denagan baik,” kata dia.
Nanti juga dari pihak Direktorat Jendral Bina Marga selalu berkoordinasi tentang permasalahan-permasalahan teknis, baik desain supaya tidak menjadi masalah. Dan memang dalam surat persetujuan Menteri ada satu poin yang dipesankan oleh Menteri bahwa Proyek Teluk Balikpapan ini belum menjadi Pproyek setrategis, sehingga pembebasan lahannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012. Dan diminta untuk dibebaskan oleh PT Tol Teluk Balikpapan untuk diselesaikan.
“Kita harapkan semua ini bisa berproses dengan baik, dan kita doakan ini bisa berjalan dengan baik, dan kita semua mengharapkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat Kaltim pada umumnya, PPU dan Balikpapan khususnya,” tandas Rafli. (humas6/humas8/Lukman)