Dibawa dari Klaten Tanpa Sepengetahuan Orang Tua

Akibat Cemburu, Pria Ini Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

Berita Utama Kepolisian Polsek
Korban SF. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Seorang pria di Samarinda Kalimantan Timur terpaksa digelandang petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Kota, pria yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini diamankan Polisi setelah menganiaya pacarnya, akibat perbuatannya korban SF (20) mengalami luka memar di bagian muka, kaki dan tangan.

Di depan Polisi pria yang bernama Catur Ahmad Maulana (27) ini mengaku menganiaya pacarnya karena ia cemburu lantaran sang pacar berselingkuh. Aksi penganiayaan yang dilakukan Catur terbilang sadis, pelaku menganiaya korban sambil direkam.

“Dia selingkuh, saya lihat dia pasang foto berdua sama yang lain, kemudian saya pukul sambil saya videokan, videonya untuk dikirim ke keluarganya,” ujar Catur.

Perempuan asal Klaten Jawa tengah itu diketahui baru 11 hari berada di Samarinda, ia mengaku ke Samarinda karena dipaksa oleh pacarnya, bahkan korban ke Samarinda tidak ketahui keluarganya.

“Saya baru 11 hari berada di Samarinda, saya diajak ke sini. Dia mengancam, kalau saya memberitahukan orang tua saya akan dibunuh di jalan,” ujar SF saat ditemui di Polsekta Samarinda Kota.

Lebih lanjut SF mengaku dianiaya setelah dituduh selingkuh, hanya karena pelaku melihat foto korban dengan orang lain.

“Gara-gara dia lihat foto aku sama teman, lalu dituduh selingkuh. Aku dipukulin, kami sudah berhubungan dari tahun 2017, awalnya dia orangnya baik,” jelas SF.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe mengatakan, aksi penganiayaan itu berlangsung pada Jum’at lalu. Saat itu korban dianiaya di rumah kakak pelaku di wilayah Sindang Sari Kelurahan Makroman, pelaku akhirnya diamankan setelah Polisi menerima laporan korban.

“Selama di Samarinda korban tinggal bertiga di rumah kakak pelaku di Sindang Sari, di situ korban dianiaya. Kami langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban,” ujar Ipda Abdillah Dalimunthe, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku Catur merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan Polsek Samarinda Kota pada tahun 2015 dengan kasus pencurian dan keluar 2016. Setelah keluar, ia pulang ke Jawa, namun 2017 ia kembali berulah dan mendekam dipenjara dan di vonis 2 tahun karena kasus pengeroyokan.

“Setelah keluar dari penjara di Jawa, ia kembali ke Samarinda bersama pacarnya. Bahkan orang tua korban ini tidak tau kalau anaknya sudah dibawa oleh pelaku ke Samarinda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Samarinda Kota, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *