Jafri : Saya Merasa Cukup Lega dan Puas

Tarik Paksa Kendaraan, Oknum Pegadaian Terancam Jadi Tersangka

Berita Utama Kepolisian Polres
Jafri Musa,SH (2 kiri) saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media. Ia merasa lega setelah laporan kliennya mengalami kemajuan setelah 6 bulan. (foto : Rahman)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Kuasa Hukum Indrawati mengaku lega atas laporan kasus perampasan unit mobil, dan dugaan penggelapan yang ia laporkan ke Polresta Samarinda beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang.

Kendati laporan kasus tersebut sudah memakan waktu hingga 6 bulan, namun progres dari laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Hari ini saya merasa cukup lega dan puas karena laporan tersebut sudah tahap penyidikan,” ujar Jafri Musa SH, selaku Kuasa Hukum Indrawati kepada wartawan saat menggelar konfrensi Pers di Kopi Pancing, Jalan Angklung, Samarinda, Jum’at (4/12/2020) sore.

Menurut Jafri, sejauh ini, pihak penyidik Polres Samarinda sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Pegadaian Air Putih, Jalan Juanda 8, Samarinda bernama Cahyo.

“Sementara ini baru Kacab Cahyo yang diperiksa oleh penyidik, yang lain belum,” katanya.

Lebih lanjut Jafri mengatakan, dalam perkara ini penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kronologis penarikan 1 unit mobil  merk Honda BRV 1.5 MT CKD warna hitam KT  1145 MW atas nama Wisnu Wardana, yang ditarik oknum Pegadaian secara sepihak.

Jafri berharap dari laporan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan itu nantinya dapat menetapkan tersangka.

“Saya berharap dalam perkara ini ada tersangka,” kata Jafri.

Saat disinggung soal laporan dugaan penggelapan yang turut ia laporkan terkait hilangnya berkas penting di dalam mobil milik kliennya yang ditarik paksa itu, Jafri mengatakan sudah ada disebutkan dalam berkas BAP penyidik.

Masalah ini sudah ditanyakan penyidik ketika melakukan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan bersikukuh tidak mengetahuinya.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Indrawati ini mengatakan bakal melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan atas hilangnya dokumen penting tersebut.

Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, Jafri memaparkan bahwa mobil kliennya ini ditarik secara paksa oleh oknum Pegadaian tanpa melalui prosedur yang benar. Dimana kliennya beretikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan, dan sebelumnya sudah mendapatkan jaminan dari Rendi salah satu pegawai Pegadaian.

“Sebelum mobil tersebut ditarik secara sepihak, kliennya ini sempat dihubungi Rendi dan Eiken melalui telpon. Intinya meminta agar segera menyelesaikan tunggakan angsuran pembayaran selama 3 bulan, dari 5 bulan tunggakan yang harus diselesaikan,” jelas Jafri.

Kepada wartawan Indrawati kemudian menceritakan kronologis kejadian penarikan mobil, dimana waktu itu posisinya tengah berada di Balikpapan.

Dia mengaku bergegas pulang dan tiba di Samarinda sekitar Pukul 17:00 Wita, dan langsung menuju Kantor Pegadaian Cabang Air Putih untuk menemui Rendi.

Di sana, Indrawati disambut 6 orang pegawai Pegadaian. Tak ada perasaan curiga waktu itu. Dengan tenang dia memasuki kantor tersebut, sedangkan anaknya yang masih berumur 4 tahun dan tengah tertidur di dalam mobil ia tinggalkan begitu saja.

Salah satu oknum pegawai Pegadaian lalu meminta kunci mobil kepada Indrawati, dengan alasan akan memarkirkan mobilnya dengan benar.

Di dalam kantor tersebut Indrawati kemudian menyerahkan uang angsuran pembayaran 3 bulan sebagaimana diminta oleh oknum pegawai di sana. Namun tanpa disangka oknum tersebut malah menolaknya dan mengatakan mobil akan tetap ditarik.

Indrawati berkeras dan memohon agar mobil itu tidak ditarik. Namun pihak Pegadaian tetap melakukan itu. Ironisnya, pembiayaan melalui Pegadaian ini membuat Indrawati bingung karena ia justru diminta oknum tersebut untuk melunasi pembayaran mobil yang tergolong masih baru ia kredit.

“Saya diminta untuk melunasi semuanya. Jika tidak mobil itu ditarik,” sebut Indrawati menirukan ucapan oknum tersebut.

Lebih jauh dia ceritakan, bahwa ia tidak ada niatan untuk tidak membayar tunggakan angsuran mobilnya. Selama ini dia mengaku cukup baik berkomunikasi dengan Rendi.

Dia masih ingat, malam itu tanggal 22 April 2020, sebenarnya ia ingin menyelesaikan tunggakan pembayaran selama 5 bulan sekaligus. Namun, lantaran penarikan uang di ATM terbatas (limit penarikan), Indrawati mengaku hanya mampu membayar 3 bulan. Sedangkan sisanya 2 bulan akan diselesaikan besok dan sudah ada kesepakatan.

Dalam masalah ini, Indrawati bersama suaminya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan pihak Pegadaian yang menarik unit mobilnya secara sepihak, tanpa ada menandatangi selembar suratpun sebagai bukti serah terima barang.

Berita terkait : Akan Dilaporkan ke Polisi, Nasabah Tuding Pegadaian Lakukan Perampasan Mobil

Selain unit mobil telah ditarik, berkas penting berupa Grosse Akta atau bukti surat kepemilikan kapal yang ditaruh di dalam das box mobil ikut raib.

“Waktu itu petugas hanya mengeluarkan tas dan sepatu, sedangkan barang lainnya masih tertinggal di dalam mobil,” sebut Indrawati yang dibenarkan suaminya.

Indrawati mengaku sudah menanyakan hal kehilangan dokumen penting tersebut kepada pihak Pegadaian, namun jawaban yang didapat tidak memuaskan. Seolah mereka tidak bertanggungjawab atas hilangnya dokumen penting tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Indrawati akhirnya melaporkan masalah ini ke Polisi, setelah sebelumnya melayangkan surat somasi kepada pihak Pegadaian tapi tidak ditanggapi. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *