Agung: Tuntutan Belum Siap
Perkara Korupsi MMPKT-MMPHKT, Pembacaan Tuntutan Ditunda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Rencana pembacaan Tuntutan Terdakwa pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Pemerintah Provinsi Kaltim di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT, dan anak perusahaan tersebut PT MMPHKT senilai sekitar Rp25 Milyar kembali tertunda, Rabu (16/7/2023).
Penyebab tertundanya agenda yang ditunggu-tunggu itu masih sama seperti penundaan sebelumnya, yaitu Tuntutan dari Kejaksaan Agung terhadap Terdakwa Hazairin Adha dan Terdakwa Luki Ahmad belum turun.
“Tuntutan belum siap, belum turun dari Kejaksaan Agung,” kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesumah SH yang dikonfirmasi sesaat setelah Sidang ditutup.
Penundaan pembacaan Tuntutan ini merupakan penundaan Kedua setelah pada Sidang sebelumnya, Rabu (9/8/2023) juga ditunda lantaran Tuntutan belum siap.
Menurut Agung, sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Ary Kesumah, Tuntutan terhadap Terdakwa dalam pekara ini memang dibuat di Kejaksaan Agung karena nilainya di atas Rp5 Milyar.
“Rentutnya (Rencana Tuntutan-red) memang dari sini. Karena nilai kerugian negaranya di atas Rp5 Milyar, maka Tuntutannya dibuat Kejaksaan Agung. Kalau Rp5 Milyar ke bawah, dibuatnya di sini aja,” jelas Agung.
Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Hazairin Adha adalah Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) tahun 2013-2016, sedangkan Luki Ahmad adalah Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) tahun 2013-2017. Keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, dalam pengelolaan keuangan PT MMPKT yang disalurkan ke PT MMPHKT sebesar Rp25 Milyar.
Sejumlah fakta-fakta hukum menarik muncul selama 9 kali persidangan, yang dimulai dari sidang pembacaan Dakwaan, Rabu (24/5/2023). Fakta-fakta tersebut muncul dari keterangan Saksi-Saksi fakta, yang dihadirkan selama persidangan.
Baca Juga:
- Tahap I Berkas Perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ARPG
- IT, Mantan Bupati Kubar Terjerat Perkara Korupsi
- Permohonan RJ Perkara Perselingkuhan Ditolak JAM Pidum
Salah satu Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Saksi Wendi, Direktur Utama PT Multi Jaya Concept (MJC) yang juga terseret menjadi Tersangka dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Wendi yang tampak tenang dan menguasai masalah membeberkan pinjaman yang diterimanya dari PT MMPHKT sebesar Rp12 Milyar untuk membangun Rumah Kantor bernama The Concept Bussiness Park, didasari perjanjian kerja sama jangka waktu 18 bulan di Notaris Maria Astuti.
Dari perjanjian pinjaman yang disertai agunan berupa sertifikat tanah itu, PT MJC memberikan keuntungan dividen kepada PT MMPHKT sebesar Rp6 Milyar dari bisnis tersebut. Dividen itupun telah dibayar Saksi Wendi secara bertahap setiap bulan sejumlah Rp100 Juta, sehingga totalnya telah mencapai Rp800 Juta selama 8 bulan.
Mandeknya pengembalian pinjaman PT MCJ, diungkapkan Saksi Wendi karena terjadi pelambatan ekonomi di Kaltim tahun 2016 sebagai akibat dari pelambatan ekonomi secara global yang mengakibatkan anjloknya harga Batubara. Dimana pembeli Rukan yang dibangunnya adalah para pebisnis Batubara, banyak pembeli yang membatalkan pembeliannya.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan. Dalam keterangannya pada pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa Hazairin dan Terdakwa Luki Ahmad mengatakan merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Meski diakui Luki memang ada yang belum terbayar dari pinjaman-pinjaman pihak ketiga, baik PT MCJ maupun PT Royal Bersaudara.
“Karena ini bisnis pak, memang ini formatnya format bisnis sehingga secara pribadi saya tidak merasa bersalah. Hanya ini memang belum terbayar,” kata Luki menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto SH MH MPSi apakah merasa bersalah dalam perkara ini.
Majelis Hakim menyetujui permohonan JPU, yang meminta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan Tuntutannya, Sehingga sidang akan dilanjutkan, Rabu (30/8/2023) dalam agenda pembacaan Tuntutan terhadap kedua Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman