Aditya : Saya Diajak ke Mobil Pelaku

Saksi Melihat Kurir Sabu 41 Kg Ditangkap di Warung 88 Bengalon

Berita Utama BNN Kepolisian
Saksi saat memberikan keterangan pada sidang Firman Kurniawan nomor perkara 136/Pid.Sus/2020/PN Smr. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis Sabu sebanyak 41 Kg kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/3/2020).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari anggota BNN Pusat dan saksi mata dari masyarakat yang menyaksikan penangkapan terdakwa Firman Kurniawan, seorang kurir yang rencananya akan membawa Sabu sebanyak 3 Karung atau 41,356 Kg ke Samarinda.

Aditya Bintang, saksi mata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Hasrawati Yunus SH MH mengungkapkan bahwa, penangkapan terhadap terdakwa Firman terjadi di sebuah Warung Makan 88, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Waktu itu kejadiannya bulan Oktober 2019, sekitar Pukul 07:00 Pagi, saksi mengaku mampir di warung tersebut untuk beristirahat dan sarapan selepas melakukan perjalanan dari Berau menuju Samarinda.

Tak lama berada di dalam warung itu, Aditya yang ditemani seorang sopir travel tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan puluhan orang yang belakangan ia ketahui adalah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Saya sempat tanya waktu itu dan mereka jawab dari petugas BNN yang sedang melakukan penangkapan,” kata saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa ia kemudian diminta oleh petugas BNN untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan, kepada terdakwa Firman yang sebelumnya berada di dalam warung tidak jauh dari saksi duduk.

“Apa yang diperlihatkan petugas kepada saudara saksi,” tanya Burhanuddin.

“Saya diajak ke mobil pelaku dan diperlihatkan beberapa bungkusan yang berada dalam tas,” ungkap saksi.

“Apakah saudara masih mengenali terdakwa ini,” tanya Burhanuddin kembali seraya menunjuk kepada terdakwa Firman yang nampak berjenggot dan mengenakan peci putih.

Saksi lalu mengamati terdakwa yang duduk di samping Penasehat Hukumnya dengan cermat. Terdakwapun kemudian diminta Majelis Hakim untuk membuka peci agar saksi bisa mengenalinya.

“Saudara saksi bisa mengenalinya, apa dia orangnya,” tanya Burhanuddin lebih lanjut.

“Iya benar Yang Mulia, dia orangnya. Hanya saja jenggotnya agak berubah,” kata saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dian Anggraeni pada sidang sebelumnya disebutkan bahwa, Sabu sebanyak 3 Karung itu berasal dari Asri yang kini menjadi buruan polisi (DPO)

Sabu tersebut diketahui dipesan oleh Aryanto dari Samarinda melalui Asri. Barang yang dipesan inipun baru ada setelah 1 bulan pemesanan.

Tanjidillah alias Tanco adalah orang yang dipercaya Asri untuk mengurus barang tersebut untuk bisa sampai di Samarinda.

Untuk meringankan tugasnya, Tanco lalu meminta Firman untuk mengantarkan Sabu itu ke Samarinda lewat jalur darat dengan upah yang lumayan. Namun sayang, pengiriman Sabu dari Tarakan ini berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Pusat, Firman tak berkutik ketika ditangkap di Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Dari informasi Firman inilah anggota BNN kemudian berhasil menangkap Tanjidillah alias Tanco, menyusul Rudiansyah dan Aryanto selaku penerima barang di Samarinda.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat JPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Primair, dan Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) dakwaan Subsidair.

Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (HK.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *