Ipda Bambang : Kita Amankan Yakni Nurdin Bengga
Oknum Wartawan Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 9 Tahun Penjara
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Oknum Wartawan dari media Radar Nusantara bernama Nurdin Bengga (55) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Pinang, lantaran telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga Samarinda, Senin (7/2/2022) sekitar Pukul 17:10 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, kejadian tersebut bermula, Senin (31/1/2022). Korban bernama Sulastri (64) dan suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang barang bekas, didatangi seorang pria yang ingin membeli barang berupa Ban Motor di toko miliknya. Namun secara tiba-tiba, pria tersebut mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya.
“Karena kedua Pasutri ini takut, jadi mereka memberikan barang itu (Ban Motor). Tapi beberapa hari kemudian, pria itu datang lagi dan mengajak tiga orang oknum Wartawan termasuk Nurdin menggunakan mobil operasional Radar Nusantara,” ucap Ipda Bambang Suheri saat diwawancarai awak media DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kamis (10/2/2022).
Setelah bertemu dengan Pasutri tersebut, Nurdin kemudian meminta sejumlah Uang kepada Pasutri tersebut, agar tidak diberitakan dan dilaporkan ke pihak Kepolisian sebagai penadah.
Baca Juga :
- Mantan Sekda Kutim Terjerat Kasus Genset, Dari Saksi ke Tersangka
- Pencarian Giwin di Sungai Tuana Tuha Lanjut Hari Ini
“Mereka diancam, supaya tidak diberitakan di koran. Jadi Pasutri ini dimintai Uang sejumlah Rp15 Juta, tapi di saat itu mereka tidak punya Uang sebanyak itu. Jadi mereka menawarkan Rp500 Ribu, tapi ditolak,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua Pasutri itu meminta kepada pelaku agar nominal yang diminta dapat dikurangi menjadi Rp10 Juta, sebab merasa takut dan lelah selalu diteror. Bahkan pelaku sempat ditawarkan RP1 Juta sebagai DP, namun ditolak oleh pelaku. Kemudian pada hari Senin (7/2/2022) lalu, pelaku datang kembali untuk mengambil Uang senilai Rp5 Juta yang sudah disediakan korban.
“Jadi korban ini selalu diteror hingga pada akhirnya korbanpun melaporkan pemerasan yang ia alami, ke Bhabinkatibmas setempat kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang,” ungkapnya.
Setelah mengantongi informasi yang didapatkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Untuk sementara yang kita amankan yakni Nurdin Bengga. Ia mengaku sebagai Wartawan senior, pelaku langsung kami gelandang ke Polsek Pinang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net).
Penulis : Setyo Wahyu Aditya
Editor : Lukman