Tersangka Tidak Ditahan Dengan Alasan Kemanusiaan

Perkara Dugaan Penipuan Oknum Notaris Bakal Dilimpahkan ke PN

Berita Utama Kejaksaan Kejari
Kasipidum Kejari Samarinda Hafidi, SH. (foto : IA)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA :  Tahap II pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum Notaris berinisial WH di Samarinda, telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dari pihak Kepolisian dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan.

“Tidak lama lagi kita akan limpahkan ke PN untuk disidangkan, sekitar bulan Februari,” ujar Hafidi, Kasipidum Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/1/2021).

Disinggung soal tidak ditahannya tersangka dalam perkara ini, Hafidi menjelaskan bahwa alasan kemanusiaanlah yang menjadi dasar tidak ditahannya tersangka.

Menurutnya ada alasan subyektif yang menjadi syarat. Pertama, Kuasa Hukum sudah mengajukan surat permohonan tidak ditahan. Kedua, kondisi tersangka sakit dan melampirkan surat keterangan rekam medis dari dokter. Dan Ketiga, tersangka kooperatif dan bersedia hadir pada saat proses persidangan.

“Karena tidak ditahan itulah, tersangka kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu,” terang Hafidi.

Alasan lain juga dikemukakan Hafidi, bahwa untuk perkara penipuan dan penggelapan tidak ada perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT).

“Itulah sebabnya mengapa kami tidak melakukan penahanan rumah atau kota, karena akan terbelenggu dengan masa penahanan. Perkara penipuan itu kan prosesnya harus cepat,” ujarnya.

Dalam perkara ini lanjut Hafidi, bahwa ada dua orang korban penipuan yang obyeknya berbeda dilakukan oleh tersangka terkait jual beli sebidang tanah.

Baca juga : Korem 091/ASN Melalui Kodim 0904/Tng Kirim Bantuan ke Kalsel

“Ada dua berkas yang kami terima, dan untuk JPU-nya dipegang oleh Jaksa Dian Anggraeni dan Agus Purwantoro,” ungkap Hafidi yang baru beberap bulan bertugas di Kejari Samarinda.

Menanggapi perkara dugaan penipuan yang kerap melibatkan oknum Notaris selalu diklaim masuk ranah Keperdataan. Hafidi tidak mau berspekulasi ke sana. Dia menilainya itu hanya untuk mengakali hukum saja.

Untuk perkara WH sendiri, pihaknya hanya melihat berkas yang diterima. Bilamana ada klaim kasus tersebut masuk Perdata, diapun mempersilahkan untuk melakukan eksepsi di Persidangan nanti. (HK.net)

Penulis : IA

Editor  : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *