POLISI SITA 4 POKET SABU

Diduga Edarkan Sabu, Warga Desa Sepaso Dibekuk Polisi di Kebun

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Su diapit anggota Kepolisian dengan barang bukti yang disita. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM: Su (25) nama inisial, warga Jalan  Segadur, Desa Sepaso Barat, Kecamatan  Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terpaksa diamankan aparat Kepolisian setempat di dalam kebun.

Menurut Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar jumpa Pers, Su diamankan lantaran nekat mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Ia ditangkap di Jalan Sulawesi, Desa Sepaso Barat,  Kecamatan Bengalon, Kutim, sekira Pukul 20:30 Wita, Jum’at (11/1/2019).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 4 poket kecil yang diduga Narkotika  jenis Sabu seberat 1,23 gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 buah Handphone.

“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKBP Teddy Ristiawan.

Atas perbuatannya, Su dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam menjadi penghuni Hotel Prodeo paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)

Penulis : Aghwa

Editor   : Lukman