Pesan Sabu dari Pulau Batam Saat Jalani Hukuman 9 dan 15 Tahun

Wow! Residivis Kembali Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Juliandi (kanan) saat menjalani sidang tahun 2019 berupaya menyelundupkan Narkoba jenis Sabu ke dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (7/10/2019) sore. Ia akhirnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus Sabu seberat 502,68 Gram. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Syaiful Adenan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa residivis Narkoba Juliandi Bin Diandi alias Ko Julian dan Muhammad Iqbal alias Memet pidana penjara selama 15 tahun, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/7/2020) sore.

Dalam amar tuntutannya, ia menyebutkan supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Kesatu surat dakwaan alternatif Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia, dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Miliar  Subsidair 6 bulan penjara,” ucap Syaiful dalam amar tuntutannya.

Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada terdakwa Juliandi Bin Diandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.).

Sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya 1 buah Kardus Minyak Goreng Wilmar yang dibungkus kertas kado motif ikan warna kuning, berisikan masing-masing 3 kotak makanan kue lapis yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 509 Gram/Brutto beserta plastik pembungkusnya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Juliandi Bin Diandi alias Ko Julian Anak dari Melur Sucipto (Alm.) nomor perkara 272/Pid.Sus/2020/PN Smr, dan Muhammad Iqbal alias Memet nomor perkara 237/Pid.Sus/2016/PN Smr ditangkap di Lapas Narkoba Bayur Samarinda, Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (23/11/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Kedua terdakwa sama-sama tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara yang sama saat ditangkap. Untuk terdakwa Juliandi, ia tengah menjalani hukuman penjara 9 tahun 6 bulan yang dijatuhkan padanya, Senin (7/3/2016) saat kembali ditangkap Senin (27/5/2019) sekitar Pukul 23:30 Wita di dalam Lapas Narkoba Bayur, dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (18/12/2019).

Berita terkait : Heboh! Pengunjung Tahanan Selundupkan Sabu Dalam Rokok

Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal Alias Memet Bin H Masrul Kurnia tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan padanya, Rabu (13/4/2016).

Terhadap tuntutan kepada kedua kliennya, Syahroni SH meminta waktu 7 hari untuk menyampaikan Pledoinya. Kedua terdakwapun mempercayakan kepada Penasehat Hukumnya itu untuk membuat nota pembelaannya.

“Minta waktu satu minggu Yang Mulia,” sebut Syahroni menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele SH MM yang didampingi Deky Velix Wagiju SH MH dan Ir Abdul Rahman SH. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *