Kerugian Negara Sekitar Rp578 Milyar

Penyidik Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Perkara Impor Gula

Berita Utama Pengadilan Tipikor
7 dari 9 Tersangka perkara dugaan Korupsi Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (foto: Exclusive)
7 dari 9 Tersangka perkara dugaan Korupsi Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net , JAKARTA: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016, Senin (20/1/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 045/045/K.3/Kph.3/01/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang diperoleh selama Penyidikan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Ke-9 Tersangka tersebut masing-masing:

  1. TWN selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS, berdasarkan:
    •Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  2. WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  3. HS selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  4. IS selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  5. TSEP selaku Direktur PT MAKASSAR TENE, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  6. HAT selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  7. ASB selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  8. HFH selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-09/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
  9. ES selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA, berdasarkan:
    • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
    • Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-10/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, lanjut Harli, yaitu pada tanggal 12 Mei 2015 berdasarkan Rapat Kordinasi (Raker) antar Kementerian telah disimpulkan bahwa “Indonesia mengalami surplus Gula sehingga tidak membutuhkan impor gula”.

Akan tetapi pada tahun 2015 tersebut Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP), mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105.000 Ton.

Selanjutnya Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan ijin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah, sebanyak 105 ribu Ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 yang diperbolehkan Impor Gula Kristal Putih (GKP) adalah BUMN, tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT AP adalah Impor GKM.

“Impor GKM tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan Gula dalam negeri,” jelas Harli lebih lanjut.

Pada tanggal 28 Desember 2015 telah dilakukan Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian dibawah Kemenko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada Januari – April tahun 2016 diperkirakan terdapat kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun dalam Rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan Impor Gula Kristal Putih.

Pada bulan November – Desember 2015 Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), telah memerintahkan PS selaku Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan 8 Perusahaan Gula swasta.

Baca Juga :

Masing-masing PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM), di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak 4 kali, untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Pada bulan Januari tahun 2016, Menteri Perdagangan Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok Gula nasional dan stabilisasi harga Gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan 8 Perusahaan Gula Swasta, yaitu Tersangka TWN Direktur Utama PT AP, Tersangka WN Presiden Direktur PT AF, Tersangka HS Direktur Utama PT SUJ, Tersangka IS Direktur Utama PT MSI, Tersangka ES Direktur PT PDSU Tersangka TSEP Direktur PT MT, Tersangka HAT Direktur PT DSI, serta Tersangka HFH Direktur Utama PT BMM.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok Gula dan stabilisasi harga Gula di pasaran, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI),” jelas Harli lebih lanjut.

Selanjutnya Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan KP selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.
Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Selain itu, Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Bahwa kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP tersebut, izin industrinya adalah Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Berdasarkan Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menyatakan, GKM yang diimpor tersebut hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli Gula tersebut. Padahal senyatanya Gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran/masyarakat, melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari HET yakni Rp13.000/Kg dan tidak ada Operasi Pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp105,- per Kg.
Pada tanggal 8 Maret 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 105 ribu ton.

Atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan (Tersangka TTL) pada tanggal yang sama langsung menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP sebanyak 105 ribu ton.
Dengan Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.25 tertanggal 8 Maret 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar/Stabilisasi harga Gula.

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya sesuai dengan Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Junto Pasal 5 (2) Permendag Nomor 117 Tahun 2015, dalam rangka stabilisasi harga Gula, impor Gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP, dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Pada tanggal 8 April 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP mengajukan permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 157.500 ton.

Selanjutnya, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL pada tanggal yang sama langsung menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP sebanyak 157.500 ton dengan Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0028 tertanggal 8 April 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar/Stabilisasi harga Gula.

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai dengan Pasal 6 Permendag No. 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Junto Pasal 5 (2) Permendag Nomor 117 Tahun 2015, dalam rangka stabilisasi harga Gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP, dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Pada tanggal 28 April 2016, Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP, Tersangka WN Presiden Direktur PT AF, Tersangka HS Direktur Utama PT SUJ, Tersangka IS Direktur Utama PT MSI, Tersangka TSEP Direktur MT, Tersangka HFH Direktur PT BMM, Tersangka ES Direktur PT PDSU, dan PT DUS, mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar dengan total sebanyak 200 ribu Ton.

Selanjutnya atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan Karyanto Suprih Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM, untuk diolah menjadi GKP kepada 8 Perusahaan Gula Rafinasi tersebut sebanyak 200 ribu ton, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar/Stabilisasi harga Gula.

“Pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor,” jelas Harli.

Selain itu berdasarkan Pasal 4 Junto Pasal 5 (2) Permendag Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga Gula, impor Gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Pada tanggal 7 Juni 2016 Tersangka ASB Direktur Utama PT KTM mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110 ribu Ton.

Atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT KTM sebanyak 110 ribu Ton, dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar/Stabilisasi harga Gula.

Bahwa pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Selain itu berdasarkan Pasal 4 Junto Pasal 5 (2) Permendag No 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor Gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Selain itu pada tanggal 29 Juni 2016 Tersangka HFH Direktur Utama PT BMM memerintahkan AYT Direktur PT BMM untuk mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 20 ribu Ton.
Atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan Tersangka TTL memerintahkan KS Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM, untuk diolah menjadi GKP kepada PT BMM sebanyak 20 ribu Ton dengan Surat Persetujuan Nomor: 04.PI.69.16.0057 tanggal 30 Juni 2016.

Tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam Operasi Pasar/Stabilisasi harga Gula. Pemberian Persetujuan Impor tersebut juga diberikan tanpa adanya Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Selain itu berdasarkan Pasal 4 Junto Pasal 5 (2) Permendag Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga Gula, impor Gula yang seharusnya dilakukan adalah Impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.

Dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok Gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka TWN, WN, HS, IS, ES, TSEP HAT, HF dan ASB negara dirugikan sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 Milyar) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka TWN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka WN, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka HS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka IS, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka TSEP, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka HFH, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Tersangka ES, dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Sedangkan terhadap Tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), belum dilakukan penahanan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *