LEBIH 11 KG SABU DISITA SENILAI RP17 MILIAR

Tahun 2018, Polresta Samarinda Ungkap 325 Kasus Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto (kiri) menyampaikan pengungkapan kasus di wilayah Polresta Samarinda sepanjang tahun 2018. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto menggelar rilis Pers kegiatan Polresta Samarinda sepanjang tahun 2018, di Mapolresta Samarinda, Minggu (30/12/2018) pagi.

Dalam rilis tersebut, Kapolresta Samarinda membeberkan sejumlah data gangguan keamanan di Kota Samarinda. Salah satunya mengenai 10 kasus menonjol di tahun 2018.

Data pengungkapan kasus Narkoba tahun 2018. (foto : LVL)

Narkoba yang memang masih terus mendominasi tindakan kriminal dipisahkan dari 10 besar kasus yang ditangani dalam satu tahun ini. Dalam daftar tersebut disebutkan kasus pencurian kendaraan bermotor menempati urutan teratas dengan jumlah 217 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan 192 kasus, penganiayaan berat 170 kasus, penggelapan 158 kasus, penipuan 97 kasus.

Kemudian, pengeroyokan 63 kasus, KDRT 61 kasus, perbuatan cabul 20 kasus, pencurian dengan kekerasan 16 kasus, dan terakhir pembunuhan 5 kasus.

Mengenai kasus Narkoba, terjadi 325 kasus yang terungkap dengan jumlah tersangka 424 orang. Angka menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 376 kasus dengan tersangka 542 orang.

Kendati jumlah kasus Narkoba menurun, namun secara kuantitas pengungkapan jumlah barang bukti khusus untuk Sabu-Sabu yang disita lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Jika tahun 2017 barang bukti yang disita berjumlah 4.745,12 Gram (4,7 Kg) setara dengan Rp7.117.680.000,-, maka tahun 2018 barang bukti yang berhasil di sita berjumlah 11.381,12 Gram (11,3 Kg) atau setara dengan Rp17.071.680.000,-.

Terhadap pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya, Kapolresta menyebutkan terjadi hampir merata di semua wilayah/Kecamatan di Samarinda.

“Hampir merata, Palaran ada, Samarinda Utara ada, Samarinda Ilir ada, Seberang (Samarinda) juga ada, Kunjang (Sungai) juga ada,” ungkap Kapolres menjawab pertanyaan HUKUMKriminal.Net.

Sesuai ranking kejahatannya, 4 Kecamatan masih menonjol yaitu Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Utara dan Samarinda Ulu.

Menurut Kapores, secara keseluruhan jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2017 tercatat 2.477 kasus sedangkan tahun 2018 berjumlah 1.753 kasus,  mengalami penurunan sebesar 724 kasus atau 29,22 persen.

Kapolresta Samarinda juga menyebutkan, bahwa di Bulan Desember ini Polresta Samarinda menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai wilayah bebas korupsi dan unit pelayanan publik kategori baik.

“2019 mudahan kita bisa tingkatkan menjadi sangat baik,” kata Kapolres. (HK.net)

Penulis : Lukman