Membiru di Rumah Kontrakan
Ditelpon Istri Tak Diangkat, Warga Tanjung Mangkalihat Ditemukan Meninggal
HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Warga Jalan Margo Santoso, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, digegerkan dengan penemuan mayat di rumah kontrakan, Minggu (10/5/2020) Sore.
Mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam tersebut telah membiru.
Dikonfirmasi terkait penemuan mayat yang langsung dievakuasi oleh personil Polsek Sangatta Utara tersebut, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra menuturkan, dari penyidikan awal diketahui bahwa mayat tersebut merupakan warga Landasan, RT 01, Dusun Tanjung Mangkaliat, Kecamatan Sandaran.
“Dari identitas korban di TKP diketahui bahwa Korban tersebut berinisial MA, usianya 37 tahun dan merupakan warga Tanjung Mangkalihat,” ucapnya.
AKP Ferry juga menyampaikan bahwa jasad korban tersebut ditemukan oleh kerabat korban yang mendatangi rumah kos korban, yang berada di Gang 11, Jalan Margo Santoso, dan mendobrak paksa pintu belakang rumah kos korban atas izin pemilik rumah kos tersebut.
Terkait penyebab kematian korban, Kasatreskrim menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian belum dapat memastikan dan masih menunggu keluarnya hasil visum dari RSUD Kudungga.
Kerabatnya sendiri yang menemukan, istri korban menelepon kerabatnya karena korban dihubungi tidak merespon. Saat didatangi di rumah kosnya, posisinya terkunci, sehingga kerabatnya tersebut mendobrak pintu belakang rumah kos tersebut, dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
“Untuk penyebab kematian masih menunggu hasil visum, keluarga korban tidak mengizinkan jenazah di autopsi,” jelasnya.
Dalam proses evakuasi jenazah tersebut, pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait menggunakan protokol penanganan Covid-19 dan berkoordinasi dengan pihak terkait, sehingga petugas dengan APD lengkap juga diturunkan dalam penanganan jenazah tersebut. (HK.net)
Penulis: RH
Editor: Lukman