Sedot Perhatian, Kesaksian Suami Terdakwa Korupsi TPP RSUD AWS
Sedot Perhatian, Kesaksian Suami Terdakwa Korupsi TPP RSUD AWS

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Keterangan Saksi Edi Hariadi, satu diantara lima saksi pada sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, menarik perhatian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Pengadilan Negeri Samarinda lebih dari keterangan saksi lainnya, Selasa (14/1/2025) siang.
Keterangan yang disampaikan Saksi Edi yang merupakan suami Terdakwa Yanni Oktavina, membuat pengunjung sidang terhenyak manakala dalam kesaksiannya ia menyampaikan, hingga saat ini belum menerima gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD AWS sejak November 2022.
Lantaran rekeningnya diblokir karena digunakan istrinya menerima transferan TPP, dari manipulasi data pembayaran (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD AWS.
Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Edi mengatakan bekerja di RSUD AWS sebagai PNS namun tidak turun kerja karena tidak terima gaji lantaran rekeningnya diblokir.
“Tiap bulan masih terima gaji?” tanya JPU
“Tidak,” jawab Saksi.
Meski gajinya masuk di rekeningnya, namun ia mengaku tidak bisa mengambil untuk kebutuhan sehari-hari karena diblokir sampai sekarang.
“Sejak kapan diblokir?” tanya JPU.
“November 2022,” jawab Saksi.
“Jadi untuk makan hari-hari?” tanya JPU.
“Ngojek,” jawab Saksi Edi.
Selain gaji, THR, dan TPPnya juga disebutkannya masuk semua di rekeningnya yang diblokir itu.
Terkait pemblokiran itu, hingga THRpun tidak bisa dia terima. Anggota Majelis Hakim Nur Salamah SH menanyakan apakah tidak ada solusi. Karena yang Terdakwa adalah Yanni, bukan Edi.
“Apakah tidak ada solusi, dibukakan rekening baru khusus punya bapak ini (Saksi Edi) untuk menampung gaji dan sebagainya,” tanya Nur Salamah.
“Belum ada,” jawab Saksi David, Direktur RSUD AWS.
David mengaku baru hari ini mengetahui hal itu, sehingga anggota Majelis Hakim meminta agar dikomunikasikan karena Saksi Edi bisa bekerja karena masih belum dipecat sebagai PNS.
“Berapa anakanya?” tanya Nur Salamah.
“Dua,” jawab Saksi Edi.
Dikonfirmasi usai sidang, Edi mengatakan sejak November 2022 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, biaya anak-anak sekolah, termasuk bayar air, listrik, ia ngojek. Dari 2022 itu sampai sekarang, rekeningya masih diblokir.
Iapun berharap agar ada solusi agar ia bisa kembali bekerja, karena bagaimana mau turun kerja pagi pulang sore tidak mendapatkan gaji. Bagaimana ia membiayai rumah dan anak-anaknya.
“Harapan saya sih, pihak rumah sakit blokiran rekening itu dibuka,” kata Edi dengan rauh wajah terlihat lelah.
Direktur RSUD AWS David Hariadi Masjhoer yang dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, pihaknya memiliki dasar melakukan pemblokiran itu dari BPKP karena mereka harus melakukan pengembalian.
Meski ada pengembalian, jelas David, namun nilainya kecil. Dan suaminya tidak keberatan menandatangani pernyataan pengembalian itu, karena ada aliran dana masuk ke rekeningnya dan karena itu juga sehingga ia dinonaktifkan.
Baca Juga :
-
Tahap II Tersangka Zarof Ricar
-
Dirut Perusda Witeltram Didakwa Korupsi
-
Penangkapan Mantan Ketua PN Surabaya Ditanggapi Mahkamah Agung
“Tahun lalu, bulan November atau Desember kita sudah coba komunikasi dengan BKD bagaimana statusnya ini. Biar bagaimanapun yang jadi tersangka kan istrinya, kami konsultasi ke BKD. BKD bilang coba lihat keputusan Pengdilan seperti apa, nah ini kan dari Bu Hakimnya. Kalau Bu Hakimnya menyampaikan seperti itu, kelihatannya kan ada kesan bahwa suaminya tidak terlibat. Itu nanti kami akan buka,” jelas David seraya menambahkan status Edi hanya non aktif, PNSnya masih.
Salah satu keterangan Saksi Edi mengakui setelah mengecek rekening yang ATMnya dipegang istrinya, ada uang masuk ke rekeningnya tahun 2020 hingga 2022 bukan TPPnya. Namun ia tidak hafal berapa jumlahnya, dan baru mengetahui setelah ada pemeriksaan dari BPKP.
Keterangan JPU, Terdakwa Yanni telah mengembalikan Rp146 Juta uang yang dikorupsi. Dari pengakuan Saksi Edi, uang yang dikembalikan itu sejumlah Rp85 Juta berasal dari rekeningnya yang diblokir.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Yanni selaku Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dengan jabatan Pengelola Administrasi Keuangan, bersama Terdakwa Heru selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2019 dan tahun 2020, dan Terdakwa Fathamsyah selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2018, 2021 dan tahun 2022.
Didakwa telah melakukan manipulasi data pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD AWS, dengan memasukkan nama-nama pegawai yang seharusnya tidak memperoleh pembayaran TPP dan mengganti nomor rekening pegawai menjadi nomor rekening terdakwa.
Terdakwa Yanni didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6.357.029.000,00 (Rp6,3 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1443/PW17/5/2024 tanggal 17 September 2024.
Sedangkan Terdakwa Heru dan Terdakwa Fathamsyah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yanni Oktavina.
Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Hariyanto SH, akan digelar kembali pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman