KASUS PEMBANGUNAN RUMAH LAYAK HUNI

Pikir-Pikir, Direktur CV Raih Pangestu Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Utama Pengadilan
Pembacaan amar putusan terdakwa Daru Prabowo Pangestu (baju putih/foto:Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Daru Prabowo Pangestu, Direktur CV Raih Pangestu dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (9/5/2018) sore.

Hukuman terhadap terdakwa tidak hanya sampai di situ, ia masih diharuskan membayar uang pengganti Rp15 Juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romel Tarigan SH dari Kejaksaan Negeri Malinau, menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 Juta dalam dakwaan primair.

Terdakwa Daru Prabowo Pangestu diadili setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Utara dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor : SR-178/PW34/5/2017 tanggal 5 Desember 2017, menemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni Malinau I di Kabupaten Malinau tahun anggaran 2013, pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur sebesar Rp410.114.879.000,-.

Proyek itu sendiri menelan anggaran sebesar Rp1.944.250.000 untuk pembangunan rumah sebanyak 35 unit.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Sadam Kholik SH sebagai Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan hal yang sama.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan PHnya.

Tedakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim tersebut, apakah menerima atau mengajukan Banding.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap bahwa terdakwa tidak terlibat langsung dalam pekerjaan tersebut. Hanya perusahaannya, CV Raih Pangestu, digunakan pihak lain atas nama Abdussamad yang juga jadi terdakwa atas dasar perjanjian pinjam perusahaan. Dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan berapa nilai yang diterima terdakwa Daru Prabowo Pangestu, namun ia menerima Rp15 Juta. (Lukman)