JPU Menelisik Anggaran “Siluman” Rp5,5 Milyaran

Sidang Perkara KPN Kutim

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Rusdi Noor (kanan/baju putih) terlihat mencatat keterangan saksi-saksi dalam persidangan. (foto: LVL)
Rusdi Noor (kanan/baju putih) terlihat mencatat keterangan saksi-saksi dalam persidangan. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (16/1/2024) siang.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, dengan Terdakwa Rusdi Noor masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa Rusdi Noor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 4 orang saksi.

Kempat saksi masing-masing H Suriansyah (Kepala BPKAD Kutim), Hamdan (Sekretaris BPKAD), Darmawati (Kasubbid Pengelola Kasda Kutim pada BPKAD sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK), dan Subair (Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim) yang mengikuti sidang secara zoom dari Rutan Sempaja Samarinda.

Salah satu pertanyaan JPU kepada Saksi Suriansyah adalah dasar hukum Pemkab Kutim, melakukan pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) kepada CV Berkat Kaltim.

“SK Bupati,” jelas Saksi Suriansyah seraya menyebutkan sumber dananya dari APBD 2019.

Dalam persidangan, dari sejumlah keterangan saksi. Salah satu yang masih menyisakan pertanyaan adalah munculnya anggaran untuk pembayaran uang ganti rugi Perumahan KPN oleh Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp5.594.085.709,00 yang tidak pernah dianggarkan.

Saat JPU Maria menanyakan mekanisme penganggaran pembayaran uang ganti rugi perumahan KPN, Saksi Suriansyah mengatakan prosesnya ia tidak tahu tiba-tiba anggaran itu ada. Pihaknya sudah menanyakan, itu anggaran siapa. Tapi tidak ada yang tahu.

“Kabid Anggaran juga tidak tahu, Bappeda juga ndak tahu. Ketua Tim TAPD juga ndak tahu. Anggaran siapa itu?. Yang tahu itu, yang meninggal sebenarnya Kabid Aset (Teddy Febrian-red),” jelas Saksi Suriansyah.

“Yang menandatangani DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran-red), Bapak kan?” tanya JPU Maria.

“Benar,” jawab Saksi Suriansyah singkat.

Saat ditanya apakah pernah membaca putusan Pengadilan Sangatta Nomor 13/Pdt.G/2007/PN.Sgt tanggal 10 Juli 2008, Saksi Suriansyah menjawab tidak. Namun ia diceritakan terkait isi putusan itu tidak ada kewajiban Pemkab Kutim, membayar kerugian dan keterlambatan pembayaran kepada CV Berkat Kaltim.

Pada sidang sebelumnya, anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumarjana menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menjelaskan, secara khusus tidak ada di dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk melakukan pembayaran Koperasi itu.

Waktu itu tidak ada pembahasan. Secara khusus yang ia ketahui, itu tidak ada di dalam PPAS untuk membayar Koperasi.

Sehingga Ketua Majelis mempertanyakan kenapa tidak ada pembahasan itu bisa disetujui, kenapa bisa lolos. Dan mempertanyakan mengenai disposisi, Saksi Sumarjana mengatakan waktu itu belum melihat ada disposisi. Ia juga mengatakan, tidak mengetahui mengenai disposisi itu.

Baca Juga :

Terdakwa Rusdi Noor didakwa selaku Persero diam (Komanditer) CV Berkat Kaltim dalam perkara Tipikor Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp1,3 Milyar.

Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Rusdi Noor memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Rusdi Noor selaku Persero diam (Komanditer) pada CV Berkat Kaltim sebesar sejumlah Rp1,3 Milyar.

“Atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, dan saksi Subair selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp3.683.821.814,-, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp4.983.821.814,00,” sebut JPU Diana dalam Dakwaanya.

Kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (23/1/2025), dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *