DITEMUKAN SABU 5,5 GRAM/BRUTTO SAAT DIGELEDAH

Pengedar Sabu Diciduk di Rumahnya, Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka As dengan barang bukti yang disita anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya, Selasa (5/6/2018) sekitar Pukul 11: 00 Wita.

Seorang pelaku berinisial As (42)  ditangkap di kediamannya Jalan Telkom, RT 19, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 8 poket Sabu seberat 5,5 Gram/Brutto.

“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 lembar plastik hitam berisikan 8 poket Sabu seberat 5,5 Gram/Brutto yang ditemukan di selipan dinding dapur,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/6/2018) sore.

Selain Sabu-Sabu, anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 Hp Nokia senter warna putih, 2 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok penakar, dan 2 lembar plstik hitam.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka As kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentanga Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman