Diberi Waktu 2 Hari untuk Meminta Maaf

Diduga Cemarkan Nama PERADI, Hotman Paris Akan Dilaporkan ke Polisi

Berita Utama Nasional
Advokat Muda Indonesia Bergerak dari DPC PERADI Samarinda saat menyampaikan Somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea. (foto : Exclusive)
Advokat Muda Indonesia Bergerak dari DPC PERADI Samarinda saat menyampaikan Somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Dunia hukum terkait profesi Advokat dibuat heboh dan sempat viral di media sosial akibat pernyataan Hotman Paris Hutapea, yang dinilai sangat merugikan para Advokat khususnya di bawah naungan Perhimpunan Pengacara Indonesia PERADI yang diketuai Otto Hasibuan.

Pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang terposting di Instagram pribadinya sekitar tanggal 19 April 2022 dalam bentuk video itu sontak menjadi perhatian dan sorotan publik, dimana Hotman menyatakan bahwa Peradi Otto Hasibuan tidak sah karena telah kalah dalam kasasi perkara Nomor 997 K/PDT/2022.

Hotman juga dinilai menggiring opini dengan mengatakan akibat Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) ini,  Advokat Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan.

Dalam Somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, yang dibacakan Robert Wilson Berlyando di Sekretariat DPC Peradi Samarinda disebutkan, pernyataan Hotman Paris Hutapea tersebut adalah sebuah kebohongan dan menyesatkan karena telah menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah, sementara objek perkara tersebut berbeda dengan apa yang  menjadi dasar kepengurusan dari Pengurus DPN PERADI.

Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan PERADI Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan, dampak dari putusan MA inipun tidak benar dan menyesatkan.

“Apa yang dilakukan Hotman  Paris sangatlah menyesatkan, karena berita tersebut sengaja dipotong-potong agar menimbulkan  narasi jika Advokat Peradi seolah-olah tidak dapat lagi bersidang di Pengadilan. Wakil Ketua Mahkamah Agung juga telah mengklarifikasi berita yang beredar dan menyatakan jika Advokat PERADI Otto Hasibuan tetap dapat bersidang seperti biasa,” sebut Robert dalam keterangan Pers nya kepada wartawan, Senin (25/4/2022) malam.

Berdasarkan pernyataan Hotman Paris Hutapea ini Advokat Muda Indonesia Bergerak sangat mengecam pernyataannya, karena dinilai sudah mencederai profesi Advokat Indonesia.

Baca Juga :

“Pernyataan Hotman melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu keanggotaan yang diterbitkan PERADI, merupakan pencemaran nama baik kami selaku Advokat,” tegas Robert.

Menurutnya, tindakan dan pernyataan Hotman ini merupakan perbuatan melawan hukum, berisi penghinaan dan pencemaran nama baik yang bisa menjeratnya kepada UU ITE.

“Karena itu,  Hotman Paris diminta untuk segera meminta maaf kepada seluruh anggota PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media online, media cetak, dan elektronik selambat-lambatnya 2 hari sejak disampaikannya Somasi terbuka ini, “sebut Robert.

Lanjut disampaikan Robert, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun maka pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dengan melaporkan Hotman ke Polda Kaltim, dan melakukan Gugatan Pidana dan Perdata ke Pengadilan, tegas Robert di akhir penyampaian Somasinya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *