Terdakwa Menyesali Perbuatannya

Terbukti Curi Solar, 5 Karyawan BUMN Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edi Toto Purba SH MH menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara kepada 5 orang karyawan PT Wijaya Karya (WIKA) dan seorang penjaga malam atau Wakar di Perusahaan BUMN itu, Kamis (19/9/2019) sore.

5 orang karyawan yang diketahui sebagai operator Dump Truk (DT) ini  masing-masing Ihsan (40), M Mahfud Sidik (38), Rudi Hariyanto (27), Maryono (40) dan Muhammad Ali (33).

Kelimanya dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 374 KUHP.

Sedangkan Samsudin, seorang Wakar di perusahaan tersebut juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 362 KUHP.

Sebelumnya, para terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Seperti terungkap pada sidang sebelumnya, para terdakwa ini kompak bekerja sama melakukan pencurian Solar dari tangki mobil Dump Truk milik PT WIKA. Perbuatan mengambil Solar tanpa izin ini dilakukan Samsudin pada dini hari di lokasi PT WIKA, Sungai Burung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Hasil dari mencuri Solar menggunakan Jerigen itu kemudian mereka jual seharga Rp200 Ribu per Jerigen kepada pengepul dan uangnya mereka bagi.

Kasus mengambil Solar tanpa izin ini akhirnya terbongkar pada Maret 2019, dimana Samsudin tertangkap tangan oleh Security perusahaan sedang menyedot Solar dari tangki Dump Truk menggunakan Selang.

Atas perbuatannya itu para terdakwa mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan.

“Kami mengaku bersalah dan menyesal melakukan perbuatan ini,” kata Samsudin bersama yang lainnya.

Akibat dari perbuatan para terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian Rp10 Juta. Dan atas putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima. (HK.net)

 Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *