Akbar : Jangan Ditahan-Tahan Itu Hak Warga

GMNI Kaltim Sorot Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Seksi I Belum Selesai

Berita Utama Daerah Pemerintah
Tol Balsam
Andi Muhammad Akbar, Ketua GMNI Kaltim. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) informasinya telah rampung dibangun, dan rencana akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Presiden RI Joko Widodo.

Namun di balik proyek megah Jalan Tol Balsam itu, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan. Hal ini ditanggapi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim).

Ketua GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar mengatakan, persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat yang harus diperoleh.

Menurutnya, ada 2 hal mendasar sehingga pembangunan Jalan Tol Balsam masih ditolak kehadirannya.

Pertama, soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan.

“Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeserpun dari pemerintah,” kata Akbar dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kamis (19/8/2021) siang.  

Baca Juga :

Kedua, masuknya lahan warga dalam Kawasan Hutan Lindung tentu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum.

Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan, seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan Jalan Tol.

Akbar mengungkapkan, warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk diberikan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara,” jelasnya.

Dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut, lanjut Akbar, jelas menjadi kerugian bagi warga.

Selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilan, karena itu ia mendorong agar sebelum peresmian persoalan tersebut harus diselesaikan.

Instansi yang terkait dengan pembangunan Jalan Tol ini, kata dia, harusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan ini. Terutama Badan Pertahanan Nasional Balikpapan (BPN), yang menjadi ujung Tombak.

“Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis GMNI

Editor    : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *