Warga Usulkan Fasilitas Bermain Untuk Anak-Anak
Nanda, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Gelar Reses di SPD
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Reses Masa Sidang I tahun 2023 di RT 67, Kelurahan Sungai Pinang Dalam (SPD), Kota Samarinda, mendapat sambutan antusias warga yang ditandai dengan adanya berbagai aspirasi disampaikan, Rabu (15/2/2023).
Dari berbagai aspirasi yang disampaikan itu, satu di antaranya tentang harapan warga untuk mendapatkan fasilitas tempat bermain buat anak-anak mereka. Yang selama ini tidak mereka miliki, sedangkan keberadaan fasilitas itu dinilai penting sebagai sarana pendukung bagi pertumbuhan anak.
Keluhan itu disampaikan Rahmat, yang berharap agar pemerintah bisa memberikan fasilitas tempat bermain untuk anak di lingkungannya.
“Kami di sini tidak ada fasilitas bermain untuk anak-anak, sekiranya bisa dibangun,” beber Rahmat yang disertai harapan.
Terhadap keluhan dan aspirasi warga tersebut, Nanda sapaan akrab Ananda mengatakan fasilitas bermain anak bisa saja diperjuangkan. Hanya saja, harus ada legalitas yang jelas terkait lahannya. Pemerintah tidak bisa membangun begitu saja di atas lahan yang legalitasnya tidak jelas.
Baca Juga:
- Legislator Kaltim Nilai Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Konstruksi Bagus
- Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rp453 Milyar Pengadaan Satelit Dilimpah
“Permintaan fasilitas bermain sepertinya di bawah wewenang Dinas Pemuda dan Olahraga. Itu bisa. Cuma kembali lagi ke legalitasnya,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kaltim ini.
Nanda melanjutkan, Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim merupakan mitra kerja di Komisi 4 DPRD Kaltim yang membidangi Olahraga dan Kepemudaan.
“Kebetulan itu mitra kami. Hanya saja, kami selalu tekankan legalitasnya,” ungkap Nanda.
Penekanan terkait legalitas ini disampaikan lantaran sebelumnya, Nanda pernah memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya Samarinda ini, namun tidak dapat direalisasikan disebabkan terbentur persoalan legalitas lahan.
“Dulu saya mau bantu membangun Taman Pendidikan Al Quran (TPA) di Kelurahan Lempake. Warga saat itu menginginkan pelebaran tempat belajar mengaji tersebut. Saya semangat mau bantu, tapi ternyata terkendala legalitasnya. Sayang sekali. Makanya, kalau bisa harus ada legalitasnya dulu. Legalitas ini penting soalnya.” tandas Nanda. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lukman