Putusan Majelis Hakim Sama Tuntutan Jaksa
Jual Narkoba, Suami Istri Dibui 15 Tahun
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sepasang suami istri nampak lesu usai mendengarkan putusana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Joni Kondolele SH MM, Kamis (29/8/2019) sore.
Narto Bin Dakir (38) dan Murni Santi alias Pink Binti Edwar (32) dinyatakan terbukit bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Keduanyapun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan Supartini SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampingi keduanya selama persidangan, keduanya menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir,” kata terdakwa singkat.
Hal yang sama juga dikatakan JPU terhadap putusan itu, yaitu pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan baik JPU maupun kedua terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, terima atau melakukan upaya hukum banding.
Berita terkait : Diduga Bandar Sabu, Dua Orang Diciduk Polisi di Sebuah Ruko
Awal kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap, Jum’at (7/12/2018) dengan barang bukti 11 poket Sabu-Sabu seberat 57,65 Gram/Brutto di sebuah Ruko di Jalan Damanhuri, Gang Melati 3, Ruko kontrakan Nomor 02, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
Saat ditangkap, selain Sabu Polisi juga masih menyita 1 buah timbangan digital merk wage warna hitam, 2 buah gelang karet, 21 lembar bukti transfer Bank BCA, 1 buah Dompet warna hitam ungu, 1 buah Tas kecil warna hitam merk lotus, 1 buah Tas kecil warna ungu pink, 2 unit Hp Android merk Oppo warna gold dan biru, 1 unit Hp Android merk Samsung warna gold, 1 unit Hp Samsung senter warna hitam, dan 1 unit Hp Nokia senter warna biru serta Uang tunai Rp5.700.000,-. (HK.net)
Penulis : Lukman