Kasasi Ditolak, Puluhan Aset Terpidana Petinggi Komura Segera Dilelang

RATUSAN MILIAR RUPIAH TURUT DISITA

Berita Utama Kejaksaan
Zainal (kanan) Kasi Pidum Kejari Samarinda. (foto : Ibnu Arifuddin)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jafar Abdul Gaffar (Ketua) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris),  dua petinggi Koperasi Samudra Sejahtera (Komura)  yang tengah menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda, kini perkaranya sudah tuntas dan aset yang telah dirampas Negara akan dilelang.

Pada perkara mega pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran ini, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar diganjar hukuman selama 12 tahun penjara, sedangkan Sekretarisnya Dwi Hari Winarno 10 tahun penjara.

Hukuman kepada kedua petinggi Komura tersebut harus dijalaninya setelah proses pada tingkat Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Agung dikabulkan.

Selain  menjalani hukuman badan, aset Komura berupa uang ratusan miliar rupiah dan harta milik Jafar Abdul Gaffar dirampas Negara untuk kemudian dilelang.

“Aset Komura yang dirampas ini nantinya akan kita lelang dan dimasukkan ke dalam kas Negara,” beber Kajari Samarinda Nanang Ibrahim melalui Kasipidum Zainal di ruang kerjanya kepada HUKUMKriminal.Net, Kamis (8/11/2018).

Zainal merincikan aset Komura yang telah dirampas Negara ini berupa uang senilai Rp215.113.328.530 dalam bentuk deposito.

“Uang tersebut dalam bentuk deposito tapi ada juga yang tunai senilai  Rp6,1 Miliar dan Rp11 Juta,” kata Zainal lebih lanjut.

Sedangkan dari tangan Jafar pihaknya sudah menyita 21 item tanah.

Totalnya mencapai puluhan hektare tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masih kata Zainal, selain aset Komura yang sudah dirampas Negara, ada uang senilai Rp54 Miliar yang dikembalikan kepada pihak Komura.

“Uang sebanyak itu kita kembalikan dua tahap melalui Bankaltim senilai Rp4.225.976.186,13 dan Bank BRI senilai Rp50.500.000.000,” ungkapnya.

Pengembalian uang tersebut dilakukan karena berdasarkan salinan putusan Kasasi tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.

Selain pengembalian uang, harta Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno yang sempat disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini juga sudah dikembalikan.

Harta milik Dwi yang dikembalikan ini berupa rumah mewah, beberapa unit mobil dan motor.

“Semuanya sudah kita  kembalikan termasuk berbagai dokumen-dokumen milik Komura,” tandas Zainal. (HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin
Editor  : Lukman