4 Tersangka Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Rp453 Milyar Pengadaan Satelit Dilimpah

Berita Utama Kejaksaan
Satelit Artemis
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA: Selangkah lagi lebih maju. Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, memasuki babak baru.

Tim Penyidik Koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021, Kamis (16/2/2022).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 234/074/K.3/Kph.3/02/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat Tersangka masing-masing AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Tersangka SCW, Direktur Utama PT DNK. Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016. Dan Tersangka TVH, Warga Negara Asing, Senior Advisor PT DNK.

Keempat Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan serangkaian Penyidikan terhadap perkara tersebut sejak Maret 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tim Koneksitas Nomor Print-02/PM/PMpd.1/03/2022 dan Print-08/PM/PMpd.1/11/2022.

“Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa melakukan sewa Satelit Artemis melalui kontrak dengan Perusahaan Avanti. Dimana dalam proses kontrak sewa Satelit Artemis dengan Avanti tersebut, dilakukan tanpa adanya anggaran untuk program dimaksud,” jelas Ketut.

Selain itu, kata Ketut lebih lanjut, juga tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya Kontrak Pengadaan.

“Demikian juga secara teknis, bahwa Satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya,” imbuh Ketut.

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *