Iptu Fahrudi : Kita Amankan Satu Pelaku di Kalsel

Sita Barang Bukti, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Berita Utama Kepolisian Polsek
Ketiga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Kepolisian Polsek Sungai Pinang Samarinda. (foto : Mashardiansyah)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga sering menjalankan aksinya di beberapa tempat di Kota Samarinda, dibekuk Polsek Sungai Pinang. Dari tangan komplotan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit kendaraan Roda 2.

Komplotan Curanmor ini masing-masing bernama Ansyari Azhar (19), ia diamakan di kampung halamannya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/7/2020), dan terbukti telah menggasak 1 Unit motor jenis Yamaha Vixion dengan Nopol KT 3524 DJ warna hitam, yang berada di salah satu rumah kost Jalan Merdeka 1, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Selanjutnya Bayu (19) dan Arya Lesmana (21) yang diamankan di kawasan Sungai Kerbau Samarinda Ilir, serta barang buktinya 2 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan Nopol KT 3110 IP, dan Sepeda Motor jenis Mio J warna merah putih.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi, pengungkapan ini berkat laporan dari korban yang kendaraanya hilang di kawasan Jalan Merdeka 1, tepatnya di salah satu rumah kost.

“Setelah kami terima laporannya, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian motor tersebut, dan kita amankan satu pelaku di Kalsel. Dari satu pelaku kita kembangkan lagi,” jelas Iptu Fahrudi kepada HUKUMKriminal.net.

Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya petugas berhasil mengamankan 2 pelaku lagi, yang diduga  sebagai komplotan pencurian motor, khususnya di wilayah Kota Samarinda.

“Jadi mereka ini berkomplotan untuk melakukan aksi curanmor,” kata Fahrudi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *