DPMPTSP Kukar Tolak Penerbitan Izin Lingkungan UKL-UPL

Minta Ketegasan Gubernur Kaltim, Warga Sanga-Sanga Tolak Aktivitas Tambang CV SSP

Berita Utama Daerah Lingkungan Pemerintah
Pradarma Rupang, Zainuri, dan Dasi saat menggelar Konfrensi Pers. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Didampingi Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, warga Sanga-Sanga Dalam, RT 24, Kutai Kartanegara, terus menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan CV Sanga Sanga Perkasa (SSP).

Dalam konfrensi Pers yang digelar di Café Pyramida Antara Samarinda, Ketua Forum Warga RT 24 Sanga-Sanga Zainuri didampingi Dasi selaku Sekretaris Forum, mengatakan harapannya agar IUP CV SSP dicabut. Karena kalau tidak dicabut akan terjadi masalah terus menerus, sebab mereka masih berusaha memasukkan investor meski telah dihentikan warga.

“Ini kalau tidak dilakukan pencabutan akan timbul permasalahan baru,” ungkap Zainuri, Rabu (27/2/2019).

Lebih lanjut Zainuri mengatakan, warga juga berharap kepada pemerintah agar lubang tambang yang ada di daerah itu segera ditimbun sebelum timbul korban, selain itu agar segera mengambil langkah-langkah untuk dilakukan reklamasi terhadap lahan yang ditinggalkan supaya bisa produktif di masa yang  akan datang.

Senada dengan Zainuri, Pradarma Rupang mengatakan agar pemerintah melakukan langkah-langkah untuk memastikan perbaikan hidup warga di tempat itu. Termasuk memastikan keselamatan warga, karena di lokasi itu ada 2 lubang bekas galian tambang seluas sekitar 6 hektar dengan kedalaman sekitar 50 meter, yang berjarak hanya 57 meter dari rumah terdekat.

“Itu akan menjadi ancaman, saya tidak mendoakan bahwa agar ada korban. Tapi itu tidak ada penjagaan, tidak ada pagar, dan tidak ada upaya untuk memastikan tidak ada ancaman di situ,” kata Rupang tegas.

Iapun mempertanyakan langkah Gubernur Kaltim yang memiliki kewenangan untuk mencabut IUP Pertambangan di daerah. Ia bahkan dengan tegas meminta Gubernur Kaltim untuk mencabut IUP CV SSP.

“Cabut, tidak ada lagi ruang bagi SSP karena sudah sangat jelas masyarakat tidak menginginkan ada aktivitas perusakan di wilayahnya. Dan itu sejalan dengan Undang-Undang,” tegas Rupang.

Dalam catatan Jatam Kaltim, hingga kini telah gugur 32 korban di sejumlah lubang bekas tambang di Kaltim. Rupang berharap tidak ada lagi korban yang ke-33.

Pada saat konfrensi Pers tersebut, Zainuri membagikan salinan surat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Penanaman Modal da Pelayanan Terpadu Saut Pintu yang ditujukan kepada Direktur CV SSP. Surat dengan nomor 660.4/132/BID.III.3/DPMPTSP tanggal 21 Februari 2019 yang ditandatangani Bambang Arwanto selaku Kepala Dinas, perihal penolakan penerbitan Izin Lingkungan UKL-UPL.

Disebutkan pada angka 4 surat tersebut, berdasarkan dengan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tersebut di atas, maka permohonan izin Lingkungan UKL-UPL CV Sanga Sanga Perkasa dinyatakan tidak layak dan tidak dapat ditindaklanjuti.  (HK.net)   

Penulis : Lukman