3 TAHUN BISNIS NARKOBA, PENGUSAHA PAKAIAN JUGA DITANGKAP

Terima 1 Kg Ganja, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan BNNK Samarinda

Berita Utama BNN Kepolisian
Kompol Risnoto, AKBP Siti Zaekomsyah, Ahmad Fadholi Humas BNNK Samarinda memegang barang bukti Ganja saat konfrensi Pers. (foto : Hae)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK)  Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja.

Saat menggelar konferensi Pers di Kantor BNNK Samarinda Jalan Anggur, Rabu (15/8/2018), Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah mengungkapkan tanaman Ganja tersebut dikirim dari daerah Sumatera ke Samarinda, menggunakan paket jasa ekspedisi pengiriman barang dalam kondisi terlakban coklat, dan dibungkus kardus hitam yang menyerupai kotak sepatu.

Setibanya paket itu di Samarinda Kamis (2/8/2018), terduga pelaku yang berinisial AH (23) kemudian mengambilnya di jasa ekspedisi pengiriman barang JNE Jalan AW Sjahranie, ia tidak mengetahui kalau upayanya telah diketahui pihak BNNK Samarinda.

“Menurut keterangan yang bersangkutan baru sekali pengiriman,” sebut Kasi Berantas BNNK Samarinda Kompol Risnoto.

Risnoto menambahkan, pihaknya sudah mengontrol pengiriman barang terlarang tersebut sejak dari dikirim dari sana.

“Kita sudah monitor, sudah menerima laporan bahwa ada paket berisi Ganja yang akan tiba di Samarinda,” imbuhnya.

Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Risnoto lebih lanjut, merupakan oknum mahasiswa perguruan tinggi di Pulau Jawa yang sedang liburan ke kampung halamannya Kota Tepian. Tersangka adalah warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang.

Dari tangan terduga pelaku didapati barang bukti Ganja dengan berat hampir 1 Kg, diamankan juga selembar kertas resi pengiriman JNE, 1 unit Handphone Android, dan sepeda motor otomatis.

Selain itu, BNNK Samarinda membekuk juga salah seorang terduga pelaku peredaran gelap Ganja berinisial PM (30) di toko pakaian miliknya, yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Menurut Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah, pihaknya telah mendapat laporan bahwa di toko tersebut selain menjual pakaian juga menjual Ganja, sehingga dilakukan penindakan pada hari Kamis (26/7/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita

“Saat penangkapan kita dapati juga lima orang anak muda yang membeli, dan mengkonsumsi Ganja,” beber Siti Zaekomsyah kepada awak media.

Dari penindakan tersebut didapati berupa barang bukti ganja siap edar sebanyak 60 poket dengan berat 200,58 Gram, 6 bungkus plastik cetik kecil, 1 bungkus plastik cetik sedang, 2 pipet kaca, 1 bong, 1 plastik hitam, dan kardus.

AKBP Siti Zaekhomsyah mengatakan, kelima orang anak muda tersebut dilakukan rehabilitasi. Ganja tersebut didatangkan dari daerah Sumatera, pelanggannya rata-rata kaum muda. Dengan dalih toko pakaian pelaku bebas menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih 3 tahun.

“Tiga tahun cukup lama. Perlu kita waspadai lingkaran pelajar dan mahasiswa, karena kan lingkaran ini diharapkan sebagai generasi penerus pembangunan bangsa,” tutur AKBP Siti Zaekhomsyah .

Semua Ganja tersebut berasal dari Sumatera, lanjutnya, para pelaku mendapatkan Ganja dari sumber yang berbeda. Saat ini sedang dilakukan pencarian terhadap Mister X yang berperan sebagai pemasok Ganja. (HK.net)

Penulis : Hae

Editor   : Lukman