Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara
Jelang Tengah Malam Warga Samarinda Ditangkap, Polisi Sita Sabu 0,64 Gram
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 poket Sabu mengantarkan seorang laki-laki yang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke balik jeruji besi tahanan Polresta Samarinda, Rabu (27/2/2019) malam.
Laki-laki berinisial Nas alias Sik (46) yang beralamat di Jalan Batu Cermin, RT 04, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara ditangkap di kediamannya atas informasi warga sekitar Pukul 21:30 Wita.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto, selain Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bendel Plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 unit Hp merk Nokia senter warna putih, Uang tunai sebesar Rp400 Ribu.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap Nas alias Sik, ditemukan dua poket Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto,” jelas Iptu Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (28/1/2019) pagi.
Terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) dengan hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman