TERBUKTI TERIMA TITIPAN SABU DENGAN UPAH RP300 RIBU

Divonis Bersalah dan Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Andi Nur Haidah (43), harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya dengan menjalani hari-hari di balik jeruji besi, setelah sidang di Pengadilan Negeri Samarinda ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (7/11/2018).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin SH MH yang menyidangkan perkara nomor 903/Pid.Sus/2018/PN Smr menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam dakwaan alternatif Ke-1.

Andi Nur Haidah selain dihukum 12 tahun penjara, ia juga masih dibebani untuk membayar denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. Meski demikian, sebenarnya vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan pada sidang yang digelar hari Rabu (17/10/2018).

Terungkap dalam fakta persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa Andi Nur Haidah pada hari Kamis (19/4/2018) sekitar Pukul 15: 00 Wita menerima 14 poket Sabu-Sabu dari Udin alias Pak Kumis alias Bapak Wiwi. Sabu-Sabu tersebut kemudian disimpan dalam lemari terdakwa, lalu dipindahkan ke kolong lantai kamar.

Selanjutnya, pada hari Senin (30/4/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita, terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong kresek warna hitam, di dalamnya terdapat kantong kresek putih berisi Sabu-Sabu seberat 269,12 Gram/Netto milik Udin alias Pak Kumis alias Bapak Wiwi yang dititip dengan upah Rp300 Ribu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Terhadap putusan ini, Andi Nur Haidah yang tinggal di di Komplek Pasar Segiri, Gang Tempurung, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka menyatakan menerima.

Tidak berbeda dengan keputusan terdakwa, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.

“Terima,” sebut JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman