SKK Migas Dorong Transfer Teknologi
PHM Kerja Sama Elnusa, Tangani Cementing Sumur Migas Wilayah Rawa
HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) selaku operator di Wilayah Kerja Mahakam dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) selaku induk usaha, bersinergi dengan PT Elnusa (Tbk) yang membentuk konsorsium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger untuk penyediaan jasa cementing di operasi wilayah rawa-rawa delta Mahakam. Kerja sama itu dituangkan dalam sebuah kontrak yang ditandatangani di kantor PHM di Balikpapan, Rabu (16/10/2019).
Direktur Utama (Dirut) PHM Eko Agus Sardjono dan Dirut Elnusa Elizar Parlindungan Hasibuan menandatangani kontrak kerja sama tersebut, disaksikan Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas, Erwin Suryadi.
Dalam sambutannya Eko Agus Sardjono menyampaikan bahwa sinergi antar anak usaha Pertamina ini, selain untuk mendukung PHM dalam kegiatan operasi cementing sumur-sumur di wilayah rawa-rawa delta Mahakam, juga untuk meningkatkan kapasitas perusahaan nasional melalui kerja sama dengan perusahaan multinasional melalui pembentukan konsorsium.
Kontrak jasa cementing ini, lanjut Eko, merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi. Nilai kontrak mencapai sekitar US$ 95,6 juta, berdurasi 24 bulan (hingga Oktober 2021), dan komitmen TKDN sebesar 35,11%.
Cementing adalah salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran Sumur Migas, yakni memompakan sejenis semen khusus ke dalam lubang sumur.
General Manager PHM John Anis dalam sambutannya juga menyampaikan harapannya agar konsorsium Elnusa dan Schlumberger, bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi, sehingga bisa membantu PHM untuk terus mempertahankan produksi yang semakin marginal.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan dalam sambutannya, melalui pembentukan konsorsium antara PT Elnusa Tbk dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger diharapkan segera terjadi alih teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri sehingga ke depan bisa mandiri.
“Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia,” katanya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Syaifudin menambahkan, kontrak ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi wilayah Mahakam.
Peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri Hulu Migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007, tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKKS, maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Acara penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi dan penyegaran oleh SKK Migas terhadap PTK 007 Revisi 04 beserta perubahannya. Selain PHM, sejumlah pejabat dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas di wilayah Kalimantan dan Sulawesi juga hadir seperti Pertamina EP Unit V, ENI Muara Bakau, dan JOB Pertamina-Medco Tomori. (HK.net)
Editor : Lukman
Sumber : Humas PHM