Dakwaan JPU Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa PPK Proyek PLTS Malinau Djamil Divonis Bersalah
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan sejak bulan Juni 2021, Terdakwa Mohammad Djamil Budiono akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, Selasa (19/10/2021) sore.
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mohammad Djamil Budiono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.
“Menyatakan Terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Boediman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar Putusannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Selanjutkan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Mohammad Djamil Budiono, dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan, denda Rp100 Juta dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
BERITA TERKAIT :
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Mohammad Djamil Budiono, dikurangkan seluruhnya dengan masa hukuman Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa PDTT Republik Indonesia, pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Mohammad Djamil nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sm dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 2 tahun penjara.
Pada tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Baca Juga :
- Aksi Pencurian Celana Dalam Wanita Resahkan Warga Jalan Jelawat
- Gelar Vaksinasi untuk Perempuan, Polwan Polresta Samarinda Siapkan 550 Dosis
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Mohammad Djamil yang didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan Pikir-Pikir.
“Terhadap Putusan ini Terdakwa bagaimana, apakah menyatakan Menerima, Banding, atau Pikir-Pikir selama 7 hari?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Terdakwa Mohammad Djamil.
“Baik. Dari Penuntut Umum?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Rosnaini Ulfa SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang mengikuti sidang pembacaan Putusan.
Ketua Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dengan ketukan Palu.
Satu Terdakwa lainnya dalam kasus ini atas nama Aan Gusmana, juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan pada sidang beberapa saat sebelumnya.
Aan Gusmana adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia, Kontraktor Proyek PLTS senilai Rp4,3 Miliar yang dinyatakan selesai oleh para saksi-saksi di Persidangan, namun terlambat dalam penyelesaiannya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman