Saksi Pelapor Beberkan Bukti
Perkara Pemalsuan Surat, Terdakwa Mengaku Tidak Jual Tanah

HUKUMKriminal,Net, SAMARINDA : Kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan Terdakwa Rahol Suti Yaman (60) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (17/4/2025).
Sidang digelar di Ruang Kusumaatmadja, dan kali ini diawasi oleh sorotan kamera Komisi Yudisial (KY). Ketukan Palu Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH menandakan, sidang terbuka untuk umum.
Sebelum sidang dimulai, Jemmy mengingatkan agar para saksi yang telah diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan sesuai yang dialami, didengar dan dilihat.
“Saya minta para saksi memberikan keterangan yang benar. Ada sanksi hukum apabila memberikan keterangan palsu. Bila tidak bisa menjawab, katakan saja lupa atau tidak ingat dan jangan berikan kesimpulan atau tanggapan, ” tegas Jemmy.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, memanggil satu persatu para saksi untuk maju ke depan sidang. Dari 7 orang yang rencananya bersaksi, hanya 5 orang saja yang dapat hadir memberikan keterangan.
Para saksi ini adalah Heryono Admaja selaku saksi pelapor, Anton Surya, Istiar, dan Saipul mantan pimpinan PT Sarindo yang lokasi tanahnya berbatasan dengan tanah saksi pelapor, serta satu saksi Ahli pidana dari Unmul La Syarifuddin SH MH. Sedangkaan 2 saksi lagi, Agus Sudarso dan Ibramsyah tidak hadir.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa, Saksi pelapor Heryono mengaku tidak mengenal dengan Terdakwa Rahol.
Heryono kemudian menceritakan mengetahui tanahnya yang telah bersertifikat atas nama dirinya dan istri, sudah diambil orang dan dijual setelah diperiksa oleh Polisi. Heryono mengaku membeli tanah tersebut dari Hj Juriati, sekitar tahun 1995 dan 1996.
“Awal saya beli tanah itu masih kosong dan berawa. Kemudian saya uruk dan dirikan beberapa bangunan untuk disewakan,” ujar Heryono.
“Berapa per tahun tanah itu saksi sewakan,” tanya JPU Chendi kepada Heryono.
Heryono mengaku menyewakan tanahnya ini seharga Rp20 Juta per tahun, untuk digunakan sebagai tempat usaha. Salah satu diantaranya adalah usaha jual beli mobil, warung lalapan, dan tempat penimbunan besi tua.
“Apakah saksi ada bukti kwintasi menyewakan tanah itu,” tanya Chendi lebih lanjut.
“Ada,” jawab saksi Heryono sambil berdiri menyodorkan bukti kwintasi itu kepadanya.
“Mohon izin Yang Mulia melihatkan bukti ini, ” kata Jaksa Chendi kepada Majelis Hakim. Namun, oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy ditolak.
“Nanti saja bukti itu dilampirkan secara resmi pada sidang berikutnya,” ujar Jemmy.
Selain bukti kwintasi, Saksi Heryono juga memperlihatkan bukti alas hak atau warkah tanah awal sebelum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga:
- RUU KUHAP Disorot Dalam Seminar
- Legal PT Wilmar Tersangka, Terkait Perkara Suap Oknum Hakim
- 3 Oknum Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini Heryono mengaku juga tidak mengenal orang yang bernama I Nyoman Sudiana dan H Amransyah, dimana kedua orang ini dalam Dakwaan JPU disebut sebagai pembeli tanah dari Terdakwa Rahol.
JPU Chendi lalu menunjukan bukti Surat Segel (SPPT) tahun 1981 atas nama Abdullah, kepada saksi Heryono.
“Apakah sebelumnya saksi pernah melihat Surat Segel ini,” tanya Jaksa Chendi.
“Saya tidak pernah melihatnya,” jawab Saksi Heryono.
Surat Segel yang diduga palsu inilah, kemudian digunakan Terdakwa Rahol sebagai dasar klaim bukti kepemilikan tanah di Jalan PM Noor Kecamatan Samarinda Utara.
Jaksa lalu membeberkan dugaan bahwa Rahol menandatangani dokumen SPPT tahun 2014 yang diduga palsu, dengan iming-iming dapat bagian sebesar Rp4 Milyar. Surat itu disebut-sebut dibuat oleh seseorang bernama I Nyoman Sudiana, sosok yang oleh banyak saksi tidak dikenal secara pribadi, namun punya reputasi sebagai ‘pengurus tanah’.
Terungkap dalam fakta persidangan, Terdakwa Rahol malah mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Dia terlihat bingung saat Majelis Hakim menanyakan, apa benar keterangan saksi pelapor ini.
Dia nampak terdiam lama, kemudian menjawab kalau sebagian keterangan saksi tidak benar. Namun saat Hakim kembali bertanya di bagian mana keterangan saksi ini yang tidak benar, Rahol lantas terlihat kebingungan sendiri sambil melihat ke Penasihat hukumnya (PH).
Hakimpun sempat menegur PH terdakwa agar tidak intervensi.
“Saya tidak paham,” ucap Rahol.
Dihadapan Majelis Hakim, Heryono menyebutkan melaporkan kasus tanah ini ke Polisi sekitar bulan Februari 2021, dimana H Amransyah telah lebih dulu melaporkannya.
“Sejak di Polres itulah saya baru tahu kalau tanah saya ini diambil,” ungkap Heryono yang mengaku mengalami kerugian material yang besar.
Saksi Saipul mengungkapkan, bahwa tanah PT Sarindo sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Heryono. Saipul mengetahui tanah tersebut sejak tahun 2007.
“Di tanah tersebut banyak berdiri bangunan,” sebut Saipul.
Saksi Saipul mengaku tidak kenal dengan Nyoman dan Amransyah. Namun nama Nyoman pernah dia dengar, karena diketahui sebagai orang yang kerap mengurus tanah.
Saipul bahkan mengungkapkan, bahwa tanah PT Sarindo juga sempat bermasalah karena diakui orang sebagai miliknya.
“Apakah dengan Nyoman juga,” tanya JPU Chendi.
“Bukan dengan Nyoman, tapi temannya Nyoman,” ungkap Saipul.
Sidang hari itu juga memperdengarkan suara-suara lain, Anton, Istiar. Mereka adalah saksi yang turut memberi warna dalam perkara ini.
Saksi Istiar, anak dari almarhum Ketua RT 03 H Mulin, mengaku bahwa tanda tangan ayahnya dalam Surat Segel yang dijadikan dasar SPPT tidak sesuai.
“Bapak saya selalu pakai tanda tangan basah, bukan stempel,” uangkapnya ketika diperlihatkan JPU Surat Segel yang dijadikan barang bukti di Persidangan.
Satu per satu fakta demi fakta mengalir dalam ruang sidang. Di antara dokumen, kesaksian, dan keraguan, sosok Rahol tetap diam.
Seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Unmul La Sarifuddin menjelaskan, bahwa jika seseorang bersedia menandatangani dokumen palsu demi keuntungan, maka Pasal 263 ayat 2 KUHP siap menjerat.
Sidang ini belum usai. Masih ada sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman