Lompat dan Tenggelam di Sungai Karang Mumus, Tim SAR Hentikan Pencarian Dewi

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan

 

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim SAR Gabungan menghentikan pencarian terhadap Dewi Fina (P/24), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kaltim, yang dikabarkan tenggelam setelah terjun dari Jembatan Sungai Karang Mumus Samarinda, Senin (31/3/2025) Pukul 03:04 Wita, Sabtu (5/4/2025).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Dody Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, hingga Pukul 15:45 Wita hasil pencarian dan tanda-tanda korban masih nihil.

“Setelah melakukan koordinasi dengan keluarga dan unsurs SAR di lokasi kejadian, Tim SAR Gabungan bersama keluarga sepakat untuk menghentikan operasi SAR karena tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban, namun tetap dilanjutkan dengan pemantauan,” jelas Dody.

Baca Juga:

Operasi SAR diusulkan untuk ditutup, dan seluruh unsur akan dikembalikan ke kesatuannya masing-masing, serta dilanjutkan dengan status kesiapsiagaan.

Upaya Tim SAR Gabungan mencari korban pada hari Ke-5 ini sebelum ditutup masih terus dilakukan, pencarian sesuai dengan rencana operasi dibagi menjadi 3 Search Rescue Unit (SRU).

SRU 1 melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian (LKP) ke arah hilir sampai muara Sungai Karang Mumus Samarinda dengan menggunakan Polietilen BPBD.

SRU 2 melakukan penyisiran dari LKP ke arah hilir sejauh 10 Km dengan menggunakan Rubber Boat Basarnas, dibantu visual udara menggunakan Drone Thermal.

SRU 3 melakukan penyisiran dari LKP menuju ke arah hulu sampai dengan Jembatan Pasar Segiri, dengan menggunakan perahu milik keluarga korban.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, korban Dewi terlihat timbul tenggelam dan teriak minta tolong, hingga akhirnya korban tidak terlihat lagi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *