Kapolda : Mudahan Mahasiswa Menyadari

Sinyalir Aksi Mahasiswa Disusupi, Kapolda Kaltim Bertemu Pimpinan PT

Berita Utama Kepolisian Polda
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolda Kalimantan Timur mengumpulkan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi (PT), tokoh agama, dan beberapa Kepala Sekolah di Samarinda, hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, pertemuan yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur itu sebagai upaya untuk melakukan evaluasi terhadap aksi demonstran yang marak terjadi akhir-akhir ini.

“Ini lebih pada evaluasi terhadap unjuk rasa yang sudah tiga kali dilaksanakan di Gedung DPRD Kaltim, dari evaluasi ini kita melihat bahwa ada sesuatu yang harus kita diskusikan terkait situasi yang sebenarnya,” ujar Kapolda Kaltim, Senin (1/10/2019).

Menurut Irjen Pol Priyo Widyanto, aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Pelajar tidak seperti biasanya, karena tidak ada ujungnya. Iapun menduga jika aksi yang sudah berlangsung selama 3 kali itu sudah disusupi, ada pihak yang mendesain agar unjuk rasa tidak tuntas-tuntas. Apalagi tiap memasuki Pukul 18:00 Wita massa selalu menciptakan situasi agar tidak kondusif.

“Mereka sudah mulai disusupi, mereka diajak dan digiring untuk menciptakan situasi yang seperti tidak biasa dilakukan Mahasiswa saat unjuk rasa, mudah-mudahan teman-teman Mahasiswa menyadari dan segera mengambil sikap,” jelasnya.

Sementara itu Encik Akhmad Syaifudin, Wakil Rektor III Universitas Mulawarman menampik jika pertemuan tersebut sebagai upaya intimidasi aparat keamanan terhadap keterlibatan Perguruan Tinggi dalam unjuk rasa. Ia mengatakan pertemuan tersebut hanya sebatas memberikan pencerahan terhadap kondisi aksi Mahasiswa yang berlangsung di Samarinda.

“Bukan dalam kapasitas melarang, artinya bagaimana Pak Kapolda menginginkan kalau berjuang itu betul-betul menyampaikannya aspirasi dengan cara-cara yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, nggak ada kata-kata melarang,” pungkasnya. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *