Gunakan 2 Mobil, Sabu Dikemas Dalam 65 Bungkus Besar

Tangkap 2 Orang, Polda Kaltim Amankan 65 Kg Sabu

Berita Utama Kepolisian Polda
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono (tengah) mengangkat barang bukti Sabu yang disita jajarannya. (foto : ist)

HUKUMKriminal.net, BALIKPAPAN : Untuk kedua kalinya Kaltim dihebohkan penangkapan Narkoba jenis Sabu dalam jumlah puluhan Kilogram. Setelah beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam peredaran Sabu seberat lebih 41 Kg asal Tarakan, kini giliran Polda Kaltim meringkus 2 orang yang membawa barang terlarang tersebut dengan jumlah lebih banyak yaitu 65 Kg, Senin (11/5/2020).

Sebagaimana dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Kaltim yang menyampaikan, telah menerima laporan dari Ka Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim perihal laporan pengungkapan dan penangkapan penyalahguna Narkoba, Selasa (12/5/2020).

“Melaporkan hasil giat Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim pada hari  Senin tanggal 11 Mei 2020 Pukul 03:00 Wita, telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan barang yang diduga Narkotika jenis Sabu,” kata Ka Subdit I Dit Resnarkoba dalam laporannya.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Bus Bin H Mansyur (33) yang beralamat di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dan AS Bin Nurdin (32), lahir di Pinrang, dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, RT 13, Gunung Lingkas Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam giat tersebut, kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltim lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti 65  bungkus besar Sabu seberat total kurang lebih 65 Kg, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam Nomor Pol KT 1649 FD, 1 unit Mobil Daihatsu Ayla warna kuning Nomor Pol KU 1096 XG, dan 5 unit Handphone dengan tempat kejadian perkara di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Ia menjelasakan, kronologis penangkapan keduanya dijelaskan Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Minggu (10/5/2020) sekitar Pukul 23:00 Wita Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kaltara ke Kota Samarinda.

Dari informasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan tersangka, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Sat Intelmob Sat Brimob Polda Kaltim , Senin sekitar Pukul 02:00 Wita melakukan razia kendaraan di sekitar jalan poros Samarinda – Bontang.

Sekitar Pukul 03:00 Wita tim berhasil mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam Nomor Pol KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla Nomor Pol KU 1096 XG warna kuning, dengan dua orang tersangka berinisial Bus yang mengendarai Toyota Avanza tersebut, dan AS yang mengendarai Daihatsu Ayla.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 34 bungkus Narkotika jenis Sabu di dalam Mobil Avanza, dan 31 bungkus Narkotika jenis Sabu di Mobil Daihatsu Ayla dan total keseluruhan barang bukti sebanyak 65 Kilogram Sabu,” ungkap Kombes Pol Ahmad Shaury dalam keterangan tertulisnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal, dan pengembangan.

Pada kasus 41 Kg lebih Narkoba jenis Sabu, 4 terdakwa saat ini tengah menjalani persidangan dan telah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Samarinda. (HK.net)

Penulis : Lukman/Roni Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *