Seret 2 Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi PMI Palembang

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin menggelar Konferensi Pers, terkait Perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).
Dalam Siaran Pers Nomor: PR –12 /L.6.10/Dek.1/04/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari dijelaskan, setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS saksi yang telah didampingi Kuasa Hukum dari Misnan Hartono SH & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.
“Peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum, dan asas praduga tak bersalah,” jelas Hutamrin.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah, pada PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hutamrin lebih lanjut.
Terkait dugaan tersebut, perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Mulai pada saat ini, Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.” tandas Kajari. (HUKUKKriminal.Net)
Sumber: Siaran pers
Editor: Lukman