MODUS EDARKAN NARKOBA DENGAN SISTEM JEJAK
Bekuk 2 Orang Tersangka Pengedar Sabu, Polisi Putus Mata Rantai Jaringan Narkoba
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali memutus mata rantai jaringan pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (15/10/2018) malam.
Sejumlah Sabu-Sabu dan barang bukti lainnya disita dari dua orang terduga pelaku tindak pidana tersebut. Meski keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, namun dari kronologis penangkapan tersebut diketahui keduanya masuk ke dalam satu jaringan peredaran Narkoba di Samarinda. Sepak terjang keduanyapun dalam dunia hitam terhenti seketika, dan berakhir di ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
Pelaku pertama yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinsial LA alias To (36), warga Jalan Kebun Agung, RT 004, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. LA ditangkap di Jalan Ring Road 3, pinggir jalan, depan Gang 4, RT 37, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara.
Dari pengangguran ini Polisi mengamankan barang bukti Sabu 11 poket seberat 6,46 Gram/Brutto, Uang tunai Rp450 Ribu, 1 unit Motor Honda Vario Techno warna hitam Nopol KT 2457 BCQ, 1 Buah Dompet warna cream, dan 1 unit Hp Nokia warna hitam-putih.
Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membeberkan kronologis penangkapan bermula sekitar Pukul 20:00 Wita. Pelapor dan rekan telah menghentikan pengendara motor yang mencurigakan.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti Sabu-Sabu di kantong celana yang dipakainya. Menurut pengakuannya didapat dari AR,” kata Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Selasa (16/10/2018) pagi.
Berbekal informasi yang berhasil dikorek petugas di lapangan tersebut, lanjut Ipda Edi, anggota Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan. Dan hasilnya, tanpa mengalami kesulitan tersangka AR (25) berhasil diciduk di kediamannya di Jalan Perjuangan Sambutan, Perum Bukit Raya, Kelurahan Sambutan, Samarinda Ilir.
Di TKP ini Polisi menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 0,37 Gb, 3 lembar Plastik klip, 3 buah Sendok penakar, 2 buah Timbangan digital merk Manloro, 1 Unit Hp Nokia warna biru, 1 Unit Hp merk Xiomi warna hitam, dan 1 buah Kotak warna hitam sekitar Pukul 23:00 wita.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di gudang rumah bagian belakang, yang mana Sabu-Sabu didapat dari orang yang nggak dikenal dengan sistem jejak,” ungkap Ipda Edi lebih lanjut.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka LA kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka AR kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman