Toni: Paling Lambat Pada APBD Murni Tahun 2024
Lahan Jln Nusyirwan Ismail, Kejati Kaltim Minta Ganti Rugi Tahun Ini
HUKUKKriminal.net, SAMARINDA: Kasus pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II atau Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda yang belum mendapatkan ganti rugi sampai saat ini, akhirnya sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Harli Siregar, Wakil Kajati Kaltim memimpin ekspose pembahasan permasalahan pendampingan pengadaan lahan, dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Kantor Kejati, Selasa (4/4/2023).
Kajati Kaltim Hari Setiyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor : 30/O.4.3/Penkum/03/2023 yang diterima HUKUMKriminal.net mengungkapkan, ikut serta dalam ekspose ini adalah Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Gunadi, Koordinator, para Kasi Bidang Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim.
Dari pihak Dinas PUPR-Pera Pemerintah Provinsi Kaltim hadir Kabid Bina Marga Hariyadi, PPK J Carold B, beserta para staf pada Bidang Bina Marga, perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim dan perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
“Ekspose ini dilakukan, karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan Outer Ringroad II (Jln Nusyirwan Ismail) Samarinda,” jelas Toni.
Dalam hal ini, lanjut Toni, pelaksanaannya telah didampingi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim.
Baca Juga:
- Hasil Survei, August: Tingkat Kepercayaan Milenial ke Parpol 37 Persen
- Dilaporkan Hilang Saat Cari Ikan, Muhammad S Ditemukan Meninggal
Warga pemilik lahan menutup akses jalan Ir H Nusyirwan Ismail di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dikarenakan pemilik lahan belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan dalam APBD Perubahan Tahun 2023, atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” jelas Toni.
Untuk besaran pembayaran ganti rugi, lanjut Toni, nantinya harus mengacu kepada hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dijelaskan Toni, Kejaksaan Tinggi Kaltim akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), dan Kaltim Timur dan Kaltara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman