Syahril: Korban Berhasil Ditemukan Dalam Keadaan MD

Dilaporkan Hilang Saat Cari Ikan, Muhammad S Ditemukan Meninggal

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Tim SAR Gabungan mengevakuasi mayat Muhammad S dari lokasi penemuan. (foto: Tim SAR)
Tim SAR Gabungan mengevakuasi mayat Muhammad S dari lokasi penemuan. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.net, MALINAU: Pencarian hari Pertama Tim SAR Gabungan terhadap  Muhammad S (60) yang dilaporkan hilang, atau belum kembali saat mencari ikan di Sungai Malinau Seberang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), membuahkan hasil, Senin (3/4/2023).

Sayangnya, saat ditemukan Muhammad S yang beralamat di R T04, Desa Malinau Seberang, Kabupaten Malina, Kaltara, sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sebagaimana disebutkan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Tarakan Syahril dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.net menyebutkan, Muhammad S berhasil ditemukan dalam keadaan meninggal dunia (MD) pada Pukul 16:10 Wita.

“Korban berhasil ditemukan dalam keadaan MD, jarak dari LKP 2,5 NM pada koordinat 3°31’30.41″N 116°33’34.93″E dan korban langsung dievakuasi ke rumah duka,” jelas Syahril.

Baca Juga:

Sehari sebelumnya, Muhammad dilaporkan hilang ke KPP Tarakan. Kejadian tersebut berlangsung, Ahad (2/4/2023) Pukul 09:40 Wita, dan baru diinformasikan kepada KPP Tarakan keesokan harinya, Senin (3/4/2023) Pukul 06:30 Wita.

Kronologis kejadian tersebut disebutkan, terima informasi dari Kepala Desa Malinau Seberang telah terjadi kondisi membahayakan manusia. Satu orang belum kembali saat mencari ikan di Sungai Malinau Seberang, sekitar Titik Koordinat 3°31’37.77″ N 116°31’4.63″ E.

Setelah korban ditemukan Tim SAR Gabungan melaksanakan debrifing, dan Operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup. Unsur yang terlibat dikembalikan ke Satuannya masing-masing.

Sejumlah unsur ambil bagian dalam pencarian korban di antaranya Team Rescue KANSAR Tarakan, Polsek Malinau Utara, Koramil Malinau Utara, SAR Brimob, RMPB Malinau, BPBD Malinau, Tagana, RAPI, ORARI, keluarga korban dan masyarakat sekitar. (HUKUMKriminal.net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *