Tim SAR Gabungan Sisir Area Seluas 9,44 Km2

Jatuh Saat Mancing di Kapal Pengangkut Batubara, Sumardi Belum Ditemukan

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Pencarian terhadap Sumardi yang dilaporkan tenggelam. (foto: Tim SAR)
Pencarian terhadap Sumardi yang dilaporkan tenggelam. (foto: Tim SAR)

HUKUMKriminal.Net, ANGGANA: Pencarian terhadap Sumardi (23) yang dilaporkan tenggelam di Perairan Sungai Mahakam, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), dilanjutkan Tim SAR Gabungan, Minggu (25/6/2023).

Pencarian terhadap Sumardi yang beralamat di Labukku Ulu Balang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan hari ini memasuki hari Ke-2, sejak dilaporkan Dani anggota Polairud Anggana tenggelam, Sebtu (24/6/2023) Pukul 12:00 Wita.

Dalam Laporan tersebut dijelaskan, Sabtu (24/6/2023) Pukul 09:00 Wita Sumardi salah satu Anak Buah Kapal (ABK) Kapal ARFA 01 pengangkut Batubara tujuan Kutai Lama, sedang memancing di bagian samping kapal.

Pada saat merubah atau pindah posisi, korban ini berpegangan di salah satu kayu, namun kayu tersebut patah. Korbanpun terjatuh, sempat timbul tenggelam 2 kali namun setelah itu hilang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongann (KPP) Balikpapan Melkianus Kotta dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, hari ini rencana kegiatan pencarian terhadap Sumardi akan dilakukan pada area seluas 9,44 Km2. Cuaca dilaporkan berawan.

“SRU I melaksanakan pencarian ke Hilir Sungai arah Timur Laut  sejauh 4 Km, SRU II Tim SAR Gabungan melaksanakan pencarian ke Hilir Sungai arah Timur  sejauh 4 Km,” jelas Melkianus.

Baca Juga:

Pencarian meliputi area; a. 0°32‘43.62″S 117°23‘39.64″E; b. 0°31‘38.32″S 117°25‘7.02″E; c. 0°31‘50.86″S 117°25’14.53″E; d. 0°32‘43.31″S 117°25‘9.96″E; e. 0°32‘43.67″S 117°24‘54.12″E; f. 0°32‘31.73″S 117°24‘44.91″

Dengan melibatkan sejumlah unsur masing-masing Tim Rescue Unit Siaga SAR Samarinda, Ditpolairud Polda Kaltim, TNI AL Anggana, Sat Pol Air Res Kukar, Polsek Anggana, BPBD Kukar, IEA Samarinda, dan keluarga korban. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *