Didit : Ancaman Pidana 1 Tahun Hingga 4 Tahun

Kuasa Hukum Husain Ungkap Ancaman Pidana, DiPHK PT CPE Tanpa Pesangon

Berita Utama
Husain PT CPE
Mantan karyawan PT.CPE Husain Ismail menunjukkan Surat PHKnya, dan Kuasa Hukumnya (KH) Didit Iton Purnama dari LBH Kutim. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Pengacara Publik LBH Kutim Didit Iton Purnama yang menerima pengaduan dari Husain Ismail (46) setelah diPHK tanpa pesangon, meski telah bekerja selama sekitar 16 tahun, menanggapi pengaduan kliennya tersebut, Kamis (19/8/2021).

Husain Ismail bekerja di PT Cakra Perkasa Engineing (PT CPE) sejak Juni 2005 dari posisi helper, hingga diPHK 3 Juli 2021 dalam posisi sebagai Foreman Fitter. Ia diPHK setelah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 tanggal 1 Juli, SP 2 tanggal 2 Juli, dan SP tanggal 3 Juli 2021.

Menurut Didit, Kuasa Hukum (KH) Husain Ismail, kualifikasi pemberian SP diatur di dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Menurut penjelasan Pasal 52 Ayat 1, Surat Peringatan diterbitkan secara berurutan dengan ketentuan SP 1 Ke-1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan,” urai Didit.

kata Didit lebih lanjut, pada poin b disebutkan, jika pekerja kembali melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 bulan, maka pengusaha dapat menerbitkan SP Kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya peringatan Kedua.

Selanjutnya pada poin c disebutkan, jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan Ketiga (final/terakhir) yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya peringatan Ketiga.

“Jika dalam kurun waktu peringatan Ketiga pekerja kembali melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja,” jelas Didit.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tersebut, Didit menanggapi keluarnya SP-1, 2, dan SP-3 yang dikeluarkan PT CPE dengan dalih di poin 52.1 yaitu menolak perintah atau penugasan yang diberikan.

“Di SP-2 dengan pelanggaran yang sama yaitu menolak perintah atau penugasan yang diberikan. Dan di SP-3pun pelanggarannya juga sama. Diterbitkan SP-1, SP-2, SP-3 pada kurun waktu yang beruntutan,” jelasnya lebih lanjut.

Pada Ketiga SP tersebut, sebut Didit, kliennya tidak ada menandatangani sama sekali. Hingga kemudian tanggal 3 Juli 2021 terbitlah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.

“Di sini pihak manajemen dengan semena-mena, sepihak, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap klein kami Husain Ismail tanpa membayar pesangon,” beber Didit.

Baca Juga :

Berdasarkan ketentun yang diatur dalam Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan, jelasnya lebih lanjut, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban dalam membayarkan pesangon bagi pekerja yang diPHK, maka perusahaan tersebut diancam sanksi pidana penjara singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp100 Juta paling banyak Rp400 Juta.

Lembaga Bantuan Hukum Kutai Timur (LBH Kutim) kepada DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net menyampaikan mendapat pengaduan dari Husain Ismail, mantan karyawan  PT Cakra Perkasa Engineing (PT CPE) yang bergerak di Bidang Repair, Construction dan Mechanical Engineering.

Husain Ismail nomor Badge Z69155 dengan jabatan sebagai Foreman Fitter bekerja di PT CPE kurang lebih 16 tahun. Ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa disertai Uang Pesangon.

Terkait kasus ini, Henry Aryanto ST Branch Manager PT CPE yang dikonfirmasi berkali-kali tidak bisa dihubungi melalui telepon, meski pesan singkat melalui WhatsApp sempat dibuka.

Diminta tanggapannya mengenai keluarnya SP 1, 2, dan 3 itu hanya selisih-selisih sehari, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Aji Syahdu mengatakan, terkait PHK jika ada pelanggaran normatif silahkan dilaporkan kepada Bidang Pengawasan.

“Terkait dengan PHK maka kewenangannya adalah pada Bidang Hubungan Industrial dan bukan di kami. Namun jika ada pelanggaran normatif silahkan dilaporkan kepada Bidang Pengawasan,” jelas Aji dalam keterangan tertulisnya melalui WhtasApp, Jum’at (20/8/2021).

Dikonfirmas melalui WhatsAppnya, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Usman terkait hal tersebut, hingga berita ini terbitkan belum memberikan tanggapan. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *