Terima Kiriman Sabu 202 Gram, Tri Matsukri Divonis Bersalah
Kaki Tangan Napi Lapas Narkoba Bayur Dihukum 7 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tri Matsukri alias Sukri Bin Sunarto (40) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, ketika bermaksud mengambil kiriman Narkoba dari Alamsyah Said Pangensongan alias Alam Bin Said Pardi, Senin (22/2/2021) Pukul 05:30 Wita
Setelah melalui proses panjang hingga masuk ke Pengadilan dengan mengikuti serangkaian persidangan, Tri Matsukri warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Gerogot, Kabupaten Paser, akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/8/2021) sore.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Tri Matsukiri nomor perkara 477/Pid.Sus/2021/PN Smr dinilai Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Ketua Majelis Hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim.
BERITA TERKAIT :
Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 5 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 202,8 Gram/ Brutto di dalam Plastik klip, 3½ Butir Pil Inex dengan berat 1,2 Gram/Netto merk Rolex warna hijau bentuk matahari di dalam kotak charge HP Samsung.
Kemudian, 1 unit HP Android Realme warna abu abu, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 Ball Plastik Klip, 1 unit Timbangan Digital, 1 Timbangan Digital berbentuk Sendok warna merah, 2 Sendok penakar dari sedotan plastik warna merah.
1 Buah Tas Punggung warna Hitam merk INSIGHT, dan Uang tunai sebanyak Rp12 Juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama dalam perkara Alamsyah Said Pangengsongan.
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terdakwa Tri Matsukri selama 9 tahun, denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar sebelumnya.
Tri Matsukri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Awal kasus ini bermula saat terdakwa Tri Matsukri dihubungi Mukti Ridwan Bin Abdul Gani untuk mengambil kiriman Narkoba dari Alamsyah Said Pangengsongan, di depan Kantor Desa Tepian Batang, Tanah Grogot.
Narkoba tersebut sebelumnya diambil Mukti Ridwan di Jalan Wijaya Kusuma 6 Samarinda, di pinggir jalan yang ditutupi sebuah Batu, Senin (21/2/2021) sekitar Pukul 16:15 Wita. Usai mengambil Narkoba tersebut, Mukti Ridwan ditangkap petugas BNNP di kostnya, Jalan Pramuka 8, Samarinda.
Mukti Ridwan dalam pengakuannya mengatakan, Narkoba tersebut milik Alamsyah Said Pangengsongan yang kini menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda. Alamsyah minta diantarkan ke Tri Matsukri di Tanah Grogot.
Mukti Ridwan telah divonis bersalah dalam kasus ini dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, sedangkan Alamsyah Said Pangengsongan nomor perkara 478/Pid.Sus/2021/PN Smr masih menunggu sidang putusan setelah dituntut 9 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Tri Matsukri yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juoni SH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.
“Terdakwa terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang.
Terhadap putusan tersebut, JPU juga menerima. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman