TERANCAM DIHUKUM PENJARA BERTAHUN-TAHUN

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka WL dengan barang bukti diapit anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM : Peran serta masyarakat memang sangat diharapkan terkait informasi peredaran Sabu-Sabu. Saat menerima adanya laporan terkait aktifitas predaran Narkotika, Polres Kutai Timur (Kutim)  langsung bergerak cepat dan meringkus satu orang yang diduga sebagai kurir Narkoba berinisial WL saat hendak melakukan transaksi.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan membeberkan kronologis penangkapan. Pasca menerima laporan dari warga, pihaknya langsung menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso III, Gang Prima, RT 37, Desa Sanggata Utara, Kecamatan Sanggata Utara.

Setelah melakukan pengamatan, Selasa (25/9/2019) sekitar Pukul 19:00 Wita pihaknya yang sudah memperhatikan gerak gerik mencurigakan dari pelaku, langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami langsung bergerak cepat ke TKP. Setelah beberapa jam mengamati, kami yang melihat gerak gerik mencurigan dari pelaku, langsung melakukan penyergapan,” ujar AKBP Teddy Ristiawan saat rilis, Kamis (27/9/2019).

Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, Polres Kutim berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya 1 poket kecil Sabu seberat 0,37 gram, Plastik pembungkus, dan Handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

“Sejumlah BB sudah kami amankan, dan saat ini tersangka  masih menjalani proses pemeriksaan. Yang pasti kami tidak akan tinggal diam, khusunya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Kutim,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus siap berhadapan dengan proses hukum. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                              Editor   : Lukman