Kejaksaan Agung Ungkap Capaian Kinerja PIDSUS Tahun 2024
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan RI sepanjang tahun 2024 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang.
Mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, hingga Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1101/095/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Adapun lingkup Bidang Tindak PidanaKhusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Harli, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga:
- 2024, Kasus Narkoba Masih Dominasi Tindak Pidana di Kota Samarinda
- Perkara Korupsi BELM Surbaya, JPU Nyatakan Banding
- Perkara Pengelolaan Komoditas Timah, JPU Banding
Selain itu, juga eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat, dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Harli kemudian mengungkapkan data jumlah penanganan perkara, yang menarik perhatian masyarakat.
- Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 -Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp1.000.000.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 dan 58,135 kg emas;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 dan USD7,885,857.36;
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai ±Rp.400.000.000.000.
Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032, (Rp310 Trilyun), USD7,885,857.36 dan 58,135 Kg emas.
Khusus kerugian negara dalam Perkara Komoditas Timah, kerugian keuangan negara atas aktifitas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman Timah yang tidak sesuai ketentuan:
- Pembayaran kerja sama penyewaan alat processing penglogaman Timah oleh PT Timah Tbk ke 5 Smelter Swasta senilai Rp3.023.880.421.362,90 (Rp3 Trilyun).
- HPP smelter PT Timah Tbk senilai Rp738.930.203.450,76 (Rp738 Milyar).
Sehingga total kerugian negaranya senilai Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 Trilyun).
Kerugian keuangan negara atas pembayaran bijih Timah dari Tambang Timah ilegal senilai Rp26.648.625.701.519 (Rp26 Trilyun).
Kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat Tambang Timah ilegal (Ahli Lingkungan Hidup) senilai Rp271.069.688.018.700 (Rp271 Trilyun);
- Kerugian ekologi senilai Rp183.703.234.398.100;
- Kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000;
- Kerugian pemulihan lingkungan Rp11.887.082.740.600
Sehingga total kerugian negara pada perkara ini senilai Rp300.003.263.938.131,14. (Rp300 Trilyun).
Untuk kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group dengan jumlah kerugian negara senilai Rp73.920.690.300.000. (Rp73 Trilyun).
Harli juga mengungkapkan, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian:
- Penyelidikan: 2.316 perkara;
- Penyidikan: 1.589 perkara;
- Penuntutan: 2.036 perkara;
- Eksekusi: 1.836 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali.
Selanjutnya, penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan dengan rincian:
- Penuntutan: 73 perkara;
- Eksekusi: 51 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 8 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.
Untuk penanganan perkara Tindak Pidana Kepabeanan dengan rincian:
- Penuntutan: 51 perkara;
- Eksekusi: 35
Dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali
Berikutnya, penanganan perkara Tindak Pidana Cukai dengan rincian:
- Penuntutan: 157 perkara;
- Eksekusi: 131 perkara;
Dengan upaya hukum sebanyak 17 Banding dan 13 Kasasi.
- Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462 (Rp44 Trilyun);
- Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp1.697.121.808.424. (Rp1,6 Trilyun). (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman