JPU : Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
Didakwa Menipu Puluhan Miliar, Direktur PT OPD Dituntut 3,5 Tahun
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Lusiana Billy, Direktur Utama PT Olin Prima Dayu (OPD) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (6/1/2020) sore.
Agenda sidang pembacaan tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Gemilang dari Kejari Samarinda.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono SH MHum didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, terdakwa Lusiana bersama Penasehat Hukumnya (PH) nampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa.
Perkara limpahan Kejagung ini, dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Lusiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, karena itu Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah terdakwa jalani.
Lusiana yang nampak masih duduk di kursi roda itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu JPU.
Atas tuntutan tersebut Lusiana melalui PHnya akan mengajukan pembelaan (pledoi), Kamis (9/1/2020).
“Kami akan ajukan pembelaan yang mulia,” sebut PH terdakwa.
Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Lusiana selaku Direktur PT OPD menjalin kerjasama dengan PT TMI, dimana perusahaan Lusiana sebagai penyalur penyedia BBM jenis solar dan PT TMI sebagai pemodal.
Bisnis solar ini dimulai sejak tahun 2010 hingga menemui kendala pembayaran oleh customer tahun 2014, dimana Lusiana memiliki tunggakan pembayaran yang belum dapat ia pertanggungjawabkan kepada PT TMI senilai Rp67 Miliar.
Berawal dari tunggakan tersebut, pihak PT TMI menemukan adanya kejanggalan PO yang tidak memiliki alamat jelas alias fiktif, sebagaimana terungkap pada keterangan saksi di persidangan.
Menurut keterangan ahli yang menerangkan, dari hasil melakukan audit itu ditemukan adanya tunggakan pembayaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan PT OPD senilai Rp67 Miliar kepada PT TMI, dengan rincian Rp33 Miliar modal dan Rp34 Miliar keuntungan (profit sharing).
Berita terkait : Hadirkan Ahli, Terdakwa Mengakui Ada Tunggakan Pembayaran
PT OPD juga disebutkan ada melakukan transaksi pembelian solar di luar Pertamina, nilainya mencapai Rp1,1 Triliun. Namun dalam hal ini saksi tidak bisa merinci dana tersebut dari mana dan kemana.
Saksi mengaku hanya melakukan audit aliran dana kerjasama antara PT TMI dan PT OPD, dengan perjanjian pembagian yang disepakati 70 persen PT TMI dan 30 persen PT OPD.
Terdakwa sendiri ketika ditanya Majelis Hakim terkait keterangan saksi ini tidak membantahnya dan mengakui adanya tunggakan pembayaran kepada PT TMI. (HK.net/Tim)