SEMBUNYIKAN SABU DI KANTONG CELANA
Jelang Magrib, Seorang Pemuda Desa Ditangkap
Tersangka Ir diapit anggota Kepolisian. (foto : ist)
HUKUMKriminal.Net, SANGATTA : Pemuda Desa berinisial Ir (36), warga Kampung Tengah, RT 024, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) ditangkap aparat Kepolisian, Senin (17/9/2018) sekira Pukul 18:00 Wita.
Dari tangan Ir yang telah ditetapkan sebagai tersangka, aparat Kepolisian berhasil mengamankan poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, seberat 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah Handphone, dan seperangkat alat hisap, serta beberapa plastik klip.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menceritakan awal penangkapan bermula pada saat Unit Opsnal Satresnarkoba, Opsnal Reskrim Polres Kutim, mendampingi Opsnal Reskrim Polres Bontang melakukan pencarian DPO penganiayaan di wilayah hukum Polres Bontang, yang diduga melarikan diri ke Sangatta Selatan.
Sekitar Pukul 18:00 Wita anggota Opsnal Resnarkoba dan anggota Opsnal Reskrim Polres Kutim melihat seorang laki-laki lari ke arah belakang rumah. Melihat hal itu, aparat curiga.
Atas rasa curiga tersebut, dilakukan penagkapan. Saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam kantong kecil depan sebelah kanan.
Tak cukup sampai di situ, kembali dilakukan penggeledahan di rumah Ir dan berhasil ditemukan seperangkat alat hisap, dan Hp.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) jo Pasal 127 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Teddy. (HK.net)
Penulis : Aghwa
Editor : Lukman