Gali Informasi Terkait PAD dan Stunting
Komisi C DPRD Magetan Studi Banding di DPRD Balikpapan
HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendapat kunjungan dari koleganya di DPRD Magetan dari Komisi C, Rabu (30/10/2019).
Kunjungan kerja 15 anggota DPRD Magetan tersebut diterima Sekretaris DPRD (Sekwan) Abdul Aziz didampingi Kabag Persidangan Asgam, Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty dan Kepala Dinas PPDRD Balikpapan Haemusri.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi C Nur Wahid, sempat memperkenalkan diri sebelum menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.
”Kunjungan kami kemari mau menanyakan lebih jauh soal penanganan kasus stunting, dan PAD Balikpapan, ” ungkap Nur Wahid.
Ia juga menjelaskan bahwa Magetan memiliki luas daerah sekitar 677 Km dengan besaran APBD Rp1,99 Triliun. PAD Magetan hanya sekitar Rp200 Juta, meski wilayahnya banyak terdapat wisata pantai dan perhotelan.
“Hanya saja perolehan pajak dan retribusi belum maksimal,” ungkap Nur Wahid.
Balikpapan, kata Nur Wahid, memiliki banyak hotel, iapun mempertanyakan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Balikpapan sehingga pendapatan pajak hotelnya bisa meningkat, karena saat ini pihaknya tengah memutar otak dengan harapan bisa menaikkan PAD tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Balikpapan Haemusri mengatakan pihaknya melakukan penguatan infrastruktur jaringan dalam perolehan pajak daerah.
“Tidak berhubungan dengan orang perorangan. Pembuatan infrastruktur jaringan pajak ini dapat dukungan DPRD. Infrastruktur akselerasi pencapaian pajak,” jelas Haemusri.
Selain itu, juga dilakukan sistem terintegrasi melalui data wajib pajak melalui data NIK.
”Semua wajib pajak terintegrasi melalui data NIK,” imbuhnya.
PAD Kota Balikpapan tahun 2019, menurut Haemusri, ditetapkan Rp688 Miliar yang terbesar ada di pajak daerah.
Untuk masalah stunting, Kepala DKK Balikpapan Dokter Dio membeberkan setiap Jum’at seluruh sekolah untuk anak putri diberikan minum tablet tambah darah. Kebijakan ini dituangkan dalam SK Wali Kota 188 45-318/2019 tentang pemberian tablet penambah darah bagi remaja putri.
Dinas Kesehatan saat ini, lanjutnya, melakukan kegiatan secara rutin tindakan pencegah dan selalu memonitoring di setiap Puskesmas di Balikpapan.
Atas kunjungan DPRD Magetan ke Balikpapan, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Abdul Aziz menyampaikan terima kasih. Ia berharap apa yang sudah dipaparkan bisa dibawa ke daerahnya untuk dijadikan suatu pembanding.
Termasuk bagaimana penanganan stunting di Balikpapan, semua sudah dijelaskan oleh Dinas Kesehatan.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan bisa menjadi bekal rekan DPRD Magetan untuk bisa diterapkan di daerahnya,” tandasnya. (HK.net)
Penulis : R Santoso
Editor : Lukman