SIDANG OTT KEPALA UNIT PASAR MERDEKA SAMARINDA
3 Saksi Tidak Tahu Jumlah Objek Pajak Dalam Pasar, Ketua Majelis Kesal
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPTD Pasar Segiri, Unit Pasar Merdeka yang mendudukkan Kepala Unit Pasar Merdeka Arif Rahman Hakim sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan, Rabu (5/9/2018) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH, Indriasari Sikapang SH, dan Sri Rukmini S SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda menghadirkan 3 orang saksi pada sidang kali ini, masing-masing Adriyani selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Teguh Dwi Cahyo selaku Bendahara Dinas Perdagangan Kota Samarinda dan Muhammad Fachri Anshari selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Kota Samarinda.
Ketiga saksi yang dihadirkan secara bergiliran satu persatu memberikan keterangan terkait objek retribusi, lapak, kios, dan ruko di Pasar Merdeka. Sejumlah pertanyaan Ketua Majelis tidak bisa dijawab sehingga sidang tidak berlangsung lama.
Termasuk ketika Ketua Majelis Hakim melontarkan pertanyaan terkait jumlah objek pajak retribusi, baik harian maupun bulanan di Unit Pasar Merdeka berdasarkan SK TUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang dikeluarkan Kantor Dinas Perdagangan, tidak satupun yang bisa memberikan keterangan. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim kesal. Suaranya bahkan sempat meninggi.
“Apakah ada ditentukan berapa saja PKL yang diizinkan di dalam Pasar?” tanya Deki kepada Teguh Dwi Cahyo.
“Tidak tahu,” jawab saksi.
Itu salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang tersebut, yang lagi-lagi dijawab saksi tidak tahu sehingga Ketua Majelis Hakim kesal. Ketiganya kemudian diminta untuk membawa data terkait jumlah objek pajak di Pasar Merdeka pada sidang berikutnya.
Awal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (18/4/2018) sekitar Pukul 11:30 Wita di ruang kerjanya, atas dugaan melakukan jual beli atau pungutan kepada para pedagang yang menempati petak (lapak jualan) di Pasar Merdeka.
Terdakwa ditangkap anggota Tim Polresta Samarinda dengan barang bukti Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang atas nama saksi Salmiah. Uang ini yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Perbuatan terdakwa Arif Rahmah Hakim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam surat dakwaannya juga menyebutkan sejumlah nama menerima dana yang diterima dari para pedagang yang diserahkan oleh terdakwa. Di antaranya kepada Kepala Dinas Perdagangan sebesar Rp20 Juta dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri sebesar Rp15 Juta.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 menjelaskan bahwa Pasar Merdeka Samarinda adalah Pasar Kelas 2, yang mana Pasar tersebut semua sarana dan pra sarananya adalah dibiayai oleh Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak boleh diperjual belikan atau disewakan, sebut JPU dalam dakwaannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. (HK.net)
Penulis : Lukman